Sugiyatno Ditangkap dan Divonis Bersalah Setelah Dilaporkan oleh Pemuda Muhammadiyah Sumenep

Sugiyatno dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 176 KUHP Pidana, yang merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981

WARTAMU.ID, Sumenep, 4 Oktober 2024 – Sugiyatno, seorang warga di Jalan Jokotole Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh pengadilan setelah dilaporkan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sumenep. Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 13 Agustus 2024, ketika Sugiyatno diduga menghalang-halangi kegiatan pengajian yang diadakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep di Masjid Nur Muhammad.

Menurut kronologi kejadian, Sugiyatno tak hanya mengganggu pengajian tersebut, tetapi juga berupaya menguasai tanah wakaf milik Muhammadiyah dengan mendirikan Yayasan Nur Muhammad. Padahal, tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Muhammadiyah. Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, menuturkan bahwa tindakan Sugiyatno sangat mengganggu, terutama saat pihak Muhammadiyah tidak diperkenankan masuk ke masjid yang berada di atas tanah wakaf mereka sendiri.

“Kita tidak diperkenankan masuk ke masjid yang tanah wakafnya atas nama perserikatan Muhammadiyah. Bahkan, pada saat pengajian yang dilakukan di pelantaran masjid, Sugiyatno masih mencoba menghalang-halangi pengajian yang dilakukan,” ungkap Andriansyah, Jumat (04/10/2024).

Atas kejadian tersebut, Andriansyah melaporkan Sugiyatno ke Polres Sumenep pada 13 Agustus 2024, atas dugaan mengganggu ketertiban umum. Setelah melalui proses hukum yang panjang, serta menghadirkan berbagai saksi, penyidik Polres Sumenep akhirnya menetapkan Sugiyatno sebagai tersangka.

“Alhamdulillah pada 3 Oktober Sugiyatno langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Sumenep,” ujar Andriansyah.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), dan pada tanggal yang sama, kasus Sugiyatno langsung didaftarkan ke pengadilan. Sidang berlangsung pada tanggal 3 Oktober 2024, dari pukul 15.00 hingga 21.00. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan bahwa Sugiyatno terbukti bersalah.

“Alhamdulillah kita sebagai pelapor memenangkan kasus tersebut, dan Sugiyatno divonis bersalah,” tambah Andriansyah.

Sugiyatno dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 176 KUHP Pidana, yang merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Meski kasus ini dianggap sebagai tindak pidana ringan, Andriansyah menegaskan bahwa hal ini adalah pelajaran penting bagi semua pihak.

“Alhamdulillah kami sangat puas, ini bukan persoalan berat dan ringannya hukuman, tapi bagaimana ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Ini memberikan pelajaran sosial agar tidak ada lagi yang bertindak semena-mena,” tutupnya.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Temukan Jejak Harimau Sumatera di Suoh, Lampung Barat

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan masyarakat Sumenep, mengingat pentingnya menjaga keberlangsungan kegiatan keagamaan dan menghormati hak atas tanah wakaf yang telah diakui secara hukum.