WARTAMU.ID, Way Kanan – Sehubungan dengan maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau nama Pimpinan KPK, Pejabat/Pegawai KPK oleh pihak-pihak lain dengan cara-cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam dan atribut lencana berlogo KPK, mengaku sebagai mitra KPK dan sebagainya yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemalsuan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : B/4051/PI.05/01-40/07/2022 tanggal 11 Juli 2022, yang berisi himbauan agar selalu mewaspadai hal-hal terkait penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau nama Pimpinan KPK, Pejabat/Pegawai KPK. Dikutip dari waykanankab.go.id
Disampaikan pula beberapa hal terkait dengan kegiatan operasional KPK sebagai berikut :
- Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
- Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun;
- Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa “mengurus” suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
- KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai “perpanjangan tangan”, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK;
- KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK;
- KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
- Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di kpk.go.id;
- Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur, yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma- cuma (gratis);
- Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
Jika ditemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, mohon segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui:
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)
Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950
Call Center KPK — 198
http//kws.kpk.go.id
SMS : 0855 857 5575
Whatsapp : 0811 959 575
E-Mail : pengaduan@kpk.go.id