Tegas! 14 Anggota Polda Lampung Dipecat Sepanjang 2024 Akibat Pelanggaran Etik

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika

WARTAMU.ID, Lampung – Sebanyak 14 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung selama tahun 2024. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para anggota tersebut.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota Polri. “Selama tahun 2024, Bidang Propam Polda Lampung menerima 194 perkara pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat diberhentikan secara tidak hormat. Empat di antaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses,” jelas Irjen Helmy dalam keterangan resminya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut meliputi ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi. Selain itu, Bidang Propam Polda Lampung juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) sepanjang tahun 2024.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Setiap laporan pengaduan masyarakat kami tangani secara cepat dengan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme,” tegas Kapolda.

Dalam apel pagi yang digelar pada 27 Desember 2024, Kapolda Helmy memberikan pesan penting kepada seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga integritas dan nama baik institusi. “Saya berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar lebih disiplin dan profesional. Mari kita mulai perubahan dari diri sendiri, dari hal-hal kecil, dan mulai dari sekarang,” ujarnya.

Polda Lampung terus berupaya menekan angka pelanggaran anggota Polri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kapolda juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan proporsional sesuai dengan kadar dan jenis pelanggarannya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan mendorong terciptanya pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.