Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan Berhasil Meringkus Pelaku Curat di Dusun Tulung Agung

Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana Curat

WARTAMU.ID, Polsek Banjit, Way Kanan – Pada Kamis (02/11/2023), Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana Curat di Dusun Tulung Agung, Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Tiga tersangka, berinisial DS (32), ABR Alias OOP (37), dan PE (32), berhasil ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto, mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mendongkel jendela rumah korban, yaitu Suyono, dan mengambil barang-barang miliknya. Pada saat kejadian, Suyono dibangunkan oleh saksi S yang melaporkan bahwa pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka.

Saat Suyono mengecek, dia menemukan bahwa sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diparkir di dalam dapur telah hilang. Selain itu, HP VIVO tipe Y91 milik korban yang sedang di-charge di ruang tamu juga telah dicuri. Tidak hanya itu, HP merek Xiaomi tipe Poco X3 dan kunci remote kontak sepeda motor Honda Vario juga raib.

Diduga pelaku masuk melalui jendela samping pintu dapur yang sebelumnya ditutup dengan menggunakan papan, lalu berhasil mengambil sepeda motor dan barang-barang berharga milik korban sebelum melarikan diri melalui pintu dapur rumah korban.

DS (32), ABR Alias OOP (37), dan PE (32)

Akibat kejadian tersebut, Suyono mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta, yang meliputi kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BE 2624 AEY serta dua handphone berbagai merek. Suyono segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Banjit berhasil mengamankan diduga pelaku Curat beserta penadah handphone inisial ARD di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan penyidik, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengarah kepada ketiga pelaku yang diduga kuat melakukan curat di rumah korban.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku Curat di rumah mereka masing-masing. Petugas langsung menuju ke kediaman ketiga pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dua pelaku diamankan di Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui, dan satu pelaku di Kampung Rebang Tinggi, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  Pelaku Pencurian di Baradatu Diringkus, Barang Bukti Berhasil Disita

Ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku, yaitu ABR Alias OOP, mereka menemukan sebuah senjata api rakitan (senpira) jenis revolver silinder tunggal warna coklat silver dengan gagang kayu warna coklat, tanpa amunisi. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP. Sementara kepemilikan senpira dapat menghadapi hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Kapolsek Banjit menegaskan bahwa tindakan mereka akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.