WARTAMU.ID, Way Kanan, 17 Mei 2024 – Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka yang berinisial IR alias Sonde alias Ande (40), merupakan warga Kampung Prabu Menang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Banjit.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, menyampaikan kronologis kejadian. Pada Kamis, 2 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, Yayan, seorang karyawan swasta (tim leader) di PT. Niaga Nusa Abadi, menerima telepon dari saksi R yang melaporkan adanya pencurian di rumah kontrakan yang mereka tempati di Kampung Donomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Diduga pelaku, IR, membawa kabur satu buah tas milik saksi R yang berisi uang tunai sebesar Rp 75 juta dan satu tas warna hitam milik saudara BY. Tersangka sebelumnya telah ditangkap pada Sabtu, 4 November 2023. IR bahkan merekayasa situasi seakan-akan tas berisi uang Rp 5 juta ikut dicuri. Akibat kejadian ini, PT. Niaga Nusa Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dan melaporkannya ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti.
Penangkapan IR terjadi pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, TEKAB 308 PRESISI Polsek Banjit berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka IR yang sedang ditahan dalam perkara lain di Polres OKU Sumatera Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah kontrakan tersebut.
Kapolsek Banjit, Iptu Supriyanto, menyatakan, “Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.”












