Tim Dosen UM Bandung Bantu UMKM Dimsum Eat’eung Tingkatkan Kualitas dan Legalitas Produk

Pemilik Dimsum Eat’eung, Yatni Indriawati, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemdikbudristek atas dukungan dana hibah dan apresiasi kepada tim UM Bandung

WARTAMU.ID, Bandung – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian daerah. Banyaknya usaha baru yang bermunculan membuat persaingan semakin ketat. Oleh karena itu, UMKM perlu meningkatkan kualitas produknya agar dapat bertahan dalam persaingan pasar tersebut. Salah satu UMKM yang berlokasi di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yakni Dimsum Eat’eung, berusaha untuk meningkatkan kualitas dan legalitas produknya.

Untuk mendukung upaya ini, tim dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung, yang terdiri dari Ratna Sari Listyaningrum STP MSi, Reza Fikri Alfatah SP MSc, dan Mae Amelianawati STP MSi, melaksanakan program pengabdian masyarakat. Program ini bertujuan untuk membantu Dimsum Eat’eung meningkatkan kualitas produksi melalui Pemberdayaan Masyarakat Pemula, sebuah hibah dari Kemdikbudristek tahun 2024.

Program ini merupakan kolaborasi antara prodi Teknologi Pangan dan prodi Agribisnis. Kami menerapkan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya saing mitra UMKM. Mahasiswa juga dilibatkan dalam pelaksanaan program untuk mendukung konsep Merdeka Belajar. Hingga kini, pengabdian masyarakat telah terlaksana sebesar delapan puluh persen, dimulai sejak Agustus dan berakhir pada November 2024,” jelas Ratna Sari Listyaningrum, ketua pelaksana program.

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Dimsum Eat’eung adalah tata letak ruang produksi yang kurang efisien. Sebelum adanya penataan ulang, penyimpanan bahan baku dan produk jadi yang disatukan meningkatkan risiko kontaminasi silang. Namun, setelah penataan ulang, tata letak kini sesuai dengan standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012.

“Selain itu, kami juga mendampingi mitra dalam pendaftaran sertifikasi CPPOB. Ketiadaan sertifikat ini bisa menjadi hambatan untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sertifikat CPPOB adalah dasar untuk mendapatkan sertifikasi BPOM,” ujar Ratna.

Sertifikasi Halal juga menjadi fokus penting dalam program ini. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019, pemerintah menargetkan semua produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Namun, UMKM mendapat perpanjangan waktu hingga Oktober 2026. Program ini memberikan pendampingan kepada Dimsum Eat’eung agar memahami alur sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk.

BACA JUGA :  Pasar Kuliner Sabilulungan : Lestarikan Budaya, Memajukan UMKM

Pendampingan juga mencakup perbaikan kemasan produk. Sebelumnya, kemasan Dimsum Eat’eung belum sesuai dengan regulasi BPOM. Setelah program pengabdian ini, kemasan baru memenuhi semua standar yang diatur, termasuk informasi seperti nama produk, komposisi, dan informasi gizi.

“Mitra didampingi dalam mendesain kemasan baru dengan aplikasi desain sederhana, serta diberikan panduan untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek produk guna melindungi identitas dan reputasi Dimsum Eat’eung,” tambah Ratna.

Pemilik Dimsum Eat’eung, Yatni Indriawati, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemdikbudristek atas dukungan dana hibah dan apresiasi kepada tim UM Bandung. Menurutnya, program ini sangat membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam produksi, legalitas, dan pengemasan produk.

Program pengabdian masyarakat ini tidak hanya meningkatkan standar produk dan legalitas, tetapi juga memberikan fondasi yang kuat bagi pengembangan usaha di masa depan. Dengan sertifikasi halal dan CPPOB yang sedang diproses, serta kemasan baru yang sesuai standar, Dimsum Eat’eung siap bersaing di pasar yang lebih luas dan memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.