Way Kanan Jadi Lokus Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting

Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022

WARTAMU.ID, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP bersama Kesehatan, Sri Kandi, S.KM.,M.M, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Ixuan Akhmadi, S.Sos serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Indra Zakariya Rayusman, S.H.,M.M menghadiri Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022 di Swissbell Hotel Bandar Lampung, Selasa (24/05/2022). Dikutip dari waykanankab.go.id

Membuka acara tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim dalam sambutannya mengatakan bahwa permasalahan gizi pada usia dini tidak terbatas pada status gizi saja, seperti pendek, kegemukan dan gizi buruk. Stunting pada masa anak merupakan akibat kekurangan gizi kronis atau kegagalan pertumbuhan dimasa lalu dan digunakan sebagai indikator jangka penjang untuk gizi kurang pada anak. Anak-anak yang pendek berkorelasi dengan gangguan perkembangan neurokognitif dan risiko menderita penyakit tidak menular dimasa depan.

“Pencapaian prevalensi stunting pada balita di Provinsi Lampung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 menunjukkan tren yang positif, dari 27,28% di Tahun 2016, menjadi 18,5% di Tahun 2021. Pencapaian di Tahun 2021 ini menempati Peringkat Ke-5 Provinsi dengan Stunting Terendah se-Indonesia. Masalah Stunting telah menjadi perhatian Pemerintah, karena itu Pemerintah akan fokus untuk menurunkan jumlah kasus tersebut. Masalah stunting harus diselesaikan secara terintegrasi dengan lintas sektor dan multi stakeholder. Anak stunting dapat terjadi dalam 1.000 Hari Pertama Kelahiran dan dipengaruhi banyak faktor, diantaranya sosial ekonomi, asupan makanan, infeksi, status gizi ibu, penyakir menular, kekurangan mikronutrien dan lingkungan”, ujar Wagub Chusnunia Chalim.

Wagub juga menyampaikan jika masalah stunting merupakan ancaman bagi Indonesia, karena anak stunting tidak hanya terganggu pertumbuhan fisik tapi juga pertumbuhan otak. Efeknya SDM menjadi tidak produktif yang berdampak pada terganggunya kemajuan Negara. Permasalahan stunting tidak bisa hanya diselesaikan melalui program gizi saja, tapi haru terintegrasi dengan program lainnya. Kompleksnya masalah stunting dan banyaknya stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif memerlukan pelaksanaan yang dilakukan secara terkoordinir dan terpadu kepada sasaran prioritas.

Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2022

“Penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting. Dalam pelaksanaannya, upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Dalam rangka pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi stunting tersebut, Saya mengajak Kabupaten/Kota yang menjadi lokus stunting agar dapar berkontribusi maksimal didalam penurunan prevalensi stunting di Provinsi Lampung yang kita cintai ini”, lanjut Wagub Lampung, yang juga berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, dan kepada Tim Panelis agar memperhatikan obyektivitas, kejujuran serta transparansi penilaian masing-masing Kabupaten/Kota. Dan kepada Kabupaten/Kota lokus agar dapat menerima hasil keputusan dari Tim Panelis yang didasarkan pada kinerja penilaian.

Diketahui, 8 (delapan) tahapan aksi konvergensi percepatan pencegahan stunting yaitu Aksi 1 Melakukan idektifikasi sebaran stunting, ketersediaan program dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Aksi 2 Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Aksi 3 Menyelenggarakan rembuk stunting Tingkat Kabupaten/Kota. Aksi 4 Memberikan kepastian hukum bagi Desa untuk menjalankan peran dan kewenangan Desa dalam intervensi gizi terintegrasi. Aksi 5 Memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di Tingkat Desa. Aksi 6 Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di Tingkat Kabupaten/Kota. Aksi 7 Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting Kabupaten/Kota dan Aksi 8 Melakukan revies kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu Tahun terakhir. Dari pelaksanaan penilaian tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan semangat Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung dalam upaya penanganan dan pencegahan stunting di wilayahnya masing-masing sehingga dapat menurunkan angka stunting di Provinsi Lampung sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada Dokumen RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024.

Kabupaten Way Kanan menjadi Lokus Penurunan Stunting Tahun 2021 sehingga menjadi Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting pertama untuk Kabupaten Way Kanan, yang akan melakukan Paparan Paparan Pelaksanaan Aksi Konvergensi  Aksi #1-Aksi #8 di Kabupaten Way Kanan oleh Bappeda Way Kanan pada Tanggal 25 Mei 2022 besok dihadapan Tim Penilai Pemerintah Provinsi Lampung. Dilanjutkan dengan Pengumuman Peringkat Kinerja Terbaik I, II, III dan Harapan I, II, III Aksi #1-Aksi #8, Pengumuman untuk Kabupaten dengan Kategori Inovatif oleh Kepala Bappeda Provinsi Lampung.

Diketahui, Penilaian Kinerja Penurunan Stunting adalah suatu proses atau kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, untuk mengevaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota adalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting, menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan. Dalam upaya mengukur dan mengevaluasi hasil pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting di 10 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tahun 2021, maka Pemerintah Provinsi Lampung berkewajiban melakukan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan aksi konvergensi tersebut. Dimana Kabupaten Prioritas Penurunan Stunting Tahun 2021 yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Lampung Utara, Pasawaran, Way Kanan, Tulang Bawang, Pringsewu, dan Bandar Lampung. Dengan Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting terhadap 10 (sepuluh) Kabupaten prioritas penurunan stunting dilakukan oleh Tim Panelis/Penilai Provinsi Lampung (tim koordinasi, akademisi, perwakilan LSM/Ormas/Pemangku Kepentingan terkait stunting) dan Kabupaten/Kota di luar Prioritas Penurunan Stunting yang dinilai dan OPD terkait di Provinsi Lampung yang hadir pada saat acara berlangsung untuk Kategori Kabupaten/Kota yang strategi/program kerjanya paling inovatif.