Wartamu.id, Way Kanan — Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Yusron Lutfi, S.H., M.M., menghadiri Visitasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Bupati, Rabu (26/11/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, S.Ag., M.H., didampingi Komisioner Dery Hendryan beserta tim.
Kegiatan ini juga diikuti perangkat daerah secara langsung, antara lain Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, BPKAD, Bappeda, Bapenda, serta Bagian PBJ. Sementara itu, Sekretariat DPRD, Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, Satuan Pendidikan, UPT Puskesmas, dan Kepala Kampung se-Kabupaten Way Kanan mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Visitasi ini menjadi sarana verifikasi penerapan keterbukaan informasi, penilaian komitmen badan publik, serta evaluasi kesesuaian antara dokumentasi dan praktik pelayanan informasi di Kabupaten Way Kanan.
“Visitasi ini menjadi ruang evaluasi, peningkatan kualitas layanan informasi, penguatan peran PPID, serta edukasi aparatur tentang transparansi dan partisipasi publik. Upaya ini mendorong terwujudnya budaya informasi yang terbuka dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Bupati Ayu.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui PPID Utama terus melakukan inovasi strategis seperti Sistem Informasi PPID Online, Dashboard Statistik Permohonan Informasi, sosialisasi dan bimtek PPID Pelaksana, serta penguatan komunikasi publik berbasis digital. Langkah tersebut tidak hanya mengejar peningkatan nilai Monitoring dan Evaluasi (Monev), tetapi juga membangun budaya transparansi yang berkelanjutan.
Komitmen itu terbukti melalui hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, di mana Kabupaten Way Kanan meraih nilai 99 poin dan masuk kategori Informatif, predikat tertinggi bagi badan publik. Pencapaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola layanan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
Penyelenggaraan KIP di Way Kanan dikoordinasikan oleh PPID Utama Dinas Kominfo berdasarkan SK Bupati Nomor B.136/IV.16-WK/HK/2024 dan Perbup Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik. PPID Pelaksana di masing-masing perangkat daerah berperan menyediakan dan memperbarui informasi sesuai kewenangan.
Pada Monev KIP 2025, Kabupaten Way Kanan unggul di berbagai indikator, antara lain:
Pengembangan Website (19/20 poin) dengan kelengkapan SOP, DIP, layanan permohonan online, serta integrasi SPBE.
Informasi Wajib Berkala (25/25 poin) yang dipublikasikan konsisten sesuai UU KIP.
Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (30/30 poin) yang dinilai sangat transparan.
Kelembagaan PPID (15/15 poin) dengan dukungan anggaran, legalitas, fasilitas layanan, dan pembinaan.
Penyediaan Dokumen Informasi (10/10 poin) mencakup regulasi, organisasi, kepegawaian, hingga perbendaharaan.
Meski meraih predikat Informatif, Pemerintah Kabupaten Way Kanan tetap menyiapkan langkah penguatan berupa peningkatan kapasitas SDM PPID, digitalisasi dokumen, pemutakhiran Daftar Informasi Publik, serta optimalisasi publikasi informasi melalui website dan media sosial.
Bupati Ayu menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik merupakan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap kebijakan dapat diketahui dan diawasi masyarakat hingga tingkat kampung.
“Dengan semangat kolaborasi dan integritas, kami mengajak seluruh perangkat daerah dan masyarakat memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai komitmen bersama menuju pelayanan publik yang prima,” tutup Bupati Ayu.












