Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Bawaslu Pesisir Barat Adakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Tahapan Mutarlih

Fasilitasi dan Pembinaan penanganan pelanggaran pemilu pada tahapan pemutakhiran data pemilih

WARTAMU.ID, Krui – Pada tanggal 19 Maret 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan rapat fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran pemilu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih. Rapat ini diadakan di Aula Hotel Sarika, Kecamatan Pesisir Tengah, Krui dan dihadiri oleh 33 peserta, termasuk Ketua Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto, S.Sos.I dan Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan jajaran internal pengawas pemilu, proyeksi potensi pelanggaran di wilayah kecamatan, serta evaluasi atas pelaksanaan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan pada tahapan pemutakhiran data. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Penanganan Pelanggaran Tamri Suhaimi, S.Hut.,SH.,MH, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Topan Indra Karsa, SH.,MH, dan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Marlini, SHI.,MA.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Dalam materinya, Tamri menjelaskan bahwa temuan dan laporan akan menjadi sumber dalam hal penanganan pelanggaran. Temuan merupakan dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tiap tahap penyelenggaraan pemilu atau hasil pengembangan dari informasi awal yang diterima oleh Pengawas Pemilu, sementara laporan datangnya dari masyarakat. Temuan ini didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran. Ada lima syarat dalam penetapannya, yaitu identitas penemu pelanggaran, tidak melebihi batas waktu 7 hari temuan, laporan ditemukannya pelanggaran, identitas terlapor, tempat kejadian, dan bukti.

BACA JUGA :  Atlet Jepang Terluka akibat Sabetan Sirip Ikan di Krui Pro 2024, Tim Medis Polda Lampung Sigap Beri Pertolongan