WARTAMU.ID, Jakarta – Dilansir dari mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 pada Jumat (5/4/2024). DKPP menjadi Pemberi Keterangan Lain yang diperlukan Mahkamah untuk Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah hadir langsung dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dalam pemaparannya, Heddy mengatakan bahwa DKPP memeriksa empat perkara dengan Teradu yang berkaitan dengan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dia menjelaskan bahwa empat perkara tersebut telah diregistrasi dengan Perkara Nomor 135, 136, 137, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Putusan atas perkara-perkara tersebut telah diucapkan secara terbuka pada 5 Februari 2024 dan dapat disaksikan melalui platform Youtube.
DKPP kemudian mendapatkan pertanyaan dari hakim konstitusi mengenai putusan pemberian sanksi peringatan keras kepada satu orang yang sama tetapi tidak berujung pada pemberhentian. Heddy menjelaskan bahwa sanksi diberikan berdasarkan derajat pelanggaran etik yang diadukan dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan.
Sebelum menutup persidangan, Mahkamah mengesahkan bukti-bukti tambahan dari berbagai pihak terkait termasuk DKPP. Ketua MK Suhartoyo juga menyatakan bahwa para pihak dapat menyampaikan keterangan-keterangan yang belum disampaikan dalam persidangan dan dapat merespons keterangan empat menteri dan DKPP melalui kesimpulan.
Suhartoyo menegaskan bahwa meskipun penyampaian kesimpulan belum pernah dilakukan pada sidang PHPU sebelumnya, hal tersebut bukan bentuk ketidak konsistenan Mahkamah. Dinamika penanganan PHPU Presiden Tahun 2024 dianggap berbeda dengan penanganan PHPU Presiden sebelumnya.












