WARTAMU.ID, Sleman – Dalam rangka mendukung pendidikan dan meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya bahaya minuman keras (miras), Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Sleman menyalurkan subsidi perlengkapan sekolah kepada 15 siswa kurang mampu di lingkungan Ranting Sleman pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Subsidi ini disalurkan sebagai bagian dari program tahunan Lazismu PCM Sleman yang didistribusikan melalui PRM-PRM di cabang Sleman.
Penyerahan subsidi ini dilakukan oleh Ustadz M. Wildan Wakhid, SHI, yang sekaligus memberikan pengajian dengan tema bahaya miras dalam acara Kajian Sabtu Sore (KSS) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Ranting Sleman. Ketua PRM Sleman, H. Muh Hasim Sleman, berharap bantuan ini tidak hanya membantu siswa yang membutuhkan, tetapi juga mendorong peran aktif penerima subsidi beserta orang tuanya dalam kegiatan-kegiatan di Muhammadiyah, seperti Kajian Sabtu Sore.
Acara dimulai dengan Kajian Sabtu Sore, yang merupakan program rutin hasil kolaborasi antara PRM Sleman dan Pimpinan Ranting Aisyiyah (PRA) Sleman. Kajian yang biasanya diadakan setiap Sabtu sore ini terbuka bagi warga dan simpatisan Muhammadiyah di sekitar Sleman. Pada kesempatan kali ini, Ustadz M. Wildan Wakhid, yang juga Ketua Majelis Tabligh PDM Sleman, membahas tema bahaya miras yang menjadi perhatian Muhammadiyah dalam beberapa waktu terakhir.
“Khamr adalah induk dari berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima,” ungkap Ustadz Wildan sambil mengutip hadis Rasulullah. “Khamr menjadi pintu masuk bagi berbagai keburukan lainnya, termasuk mengganggu ketenangan masyarakat.” Menurutnya, kemudahan dalam membeli miras di berbagai tempat dapat membawa dampak buruk yang dirasakan di masa mendatang, terutama pada generasi muda yang rentan terpengaruh.
Ustadz Wildan juga mengingatkan para hadirin bahwa penting untuk melakukan nahi munkar (mencegah kemungkaran) sesuai dengan kemampuan masing-masing. Ia menyampaikan bahwa umat Islam tidak perlu takut menyuarakan penolakan terhadap peredaran miras, yang meskipun dilindungi undang-undang, tetap memiliki dampak negatif besar bagi masyarakat. “Kita wajib melakukan nahi munkar sesuai dengan porsi dan kemampuan masing-masing. Kalau kita abai, kemungkaran akan semakin merajalela,” ujarnya.
Sejak Juni 2024, Muhammadiyah telah menggencarkan kampanye anti-miras, mulai dari audiensi dengan Bupati Sleman hingga menjalin kerja sama dengan organisasi seperti Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bersama dengan anggota dari Pemuda Muhammadiyah, KOKAM, dan GP Ansor, Muhammadiyah terus melakukan sosialisasi dan penolakan terhadap toko-toko yang menjual miras. Kampanye ini bahkan mendapatkan dukungan dari Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY.
Belum lama ini, peristiwa penusukan yang dilakukan orang mabuk terhadap seorang santri di Jogja semakin meningkatkan urgensi dari kampanye anti-miras ini. Peristiwa tragis tersebut memperkuat tekad umat Islam untuk menolak keberadaan toko-toko miras yang terus berkembang di wilayah mereka.
Acara ini diakhiri dengan harapan Ustadz Wildan agar warga Muhammadiyah semakin aktif dalam berbagai kegiatan organisasi dan bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh miras dan perilaku merusak lainnya. Pemberian subsidi alat sekolah kepada siswa diharapkan bisa menjadi salah satu wujud nyata dari upaya pemberdayaan warga sekitar yang sejalan dengan semangat dakwah Muhammadiyah untuk membangun generasi yang sehat, produktif, dan bermoral.












