Bangkitkan Pendidikan Aceh: Iskandar Muda Hasibuan Dorong Kebijakan Pendidikan Berbasis UUPA dan Kearifan Lokal

Sebagai bagian dari harmonisasi nilai pendidikan dan adat, Iskandar juga mengacu pada Pasal 126 dan 127 UUPA yang mengamanatkan sinergi antara lembaga pendidikan, adat, dan syariat Islam.

WARTAMU.ID, Aceh, 15 Juni 2025 — Pendidikan Aceh harus bangkit dan maju dengan merujuk pada kekhususan serta keistimewaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Demikian ditegaskan oleh Iskandar Muda Hasibuan usai menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Pendidikan Nonformal (PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh yang digelar di Aula Iskandar Muda pada 13–15 Juni 2025.

Menurut Hasibuan, hingga kini belum ada naskah resmi yang menyinkronkan antara nilai-nilai hukum, regulasi teknis, dan pelaksanaan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Hal ini menjadi penghambat utama dalam mewujudkan arah kebijakan pendidikan yang sesuai dengan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 16 hingga 22 UUPA.

“UUPA secara eksplisit memberi kewenangan kepada Aceh untuk menyelenggarakan pendidikan berbasis nilai-nilai Islam dan budaya lokal. Maka sudah saatnya semua pemangku kepentingan pendidikan di Aceh duduk bersama merumuskan arah kebijakan yang utuh dan kontekstual,” tegas Hasibuan.

Ia menekankan pentingnya integrasi nilai Islam, budaya lokal Aceh, dan sains ke dalam kurikulum muatan lokal. Salah satunya melalui penguatan madrasah dan pesantren/dayah yang harus mendapatkan dukungan dana dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), serta pembentukan Majelis Pendidikan Islam Aceh untuk menyusun standar isi lokal berbasis maqashid syariah.

Iskandar Muda Hasibuan juga menyoroti ketimpangan akses dan mutu pendidikan di daerah 3T (Tertinggal, Terpencil, Terluar). Ia mengusulkan skema distribusi guru berdasarkan Indeks Ketertinggalan Pendidikan Wilayah (IKPW) serta membangun sekolah model berbasis asrama di wilayah-wilayah tersebut. Selain itu, ia menilai perlu adanya intervensi khusus melalui DOKA untuk infrastruktur dan program BOS afirmatif yang mempertimbangkan kondisi geografis.

Lebih lanjut, Hasibuan menjelaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan dalam menetapkan kurikulum lokal, termasuk sejarah Aceh, Bahasa Aceh, akhlak, fikih sosial, dan hikayat Aceh. “Diperlukan Peraturan Gubernur Aceh yang mengatur Standar Kurikulum Muatan Lokal Islami. Hal ini bisa dikembangkan melalui kemitraan dengan universitas dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU),” paparnya.

Dalam konteks penguatan mutu pendidikan, Hasibuan mendorong digitalisasi sistem pembelajaran dan penguatan literasi digital melalui pembangunan Edtech Aceh Center, pelatihan literasi digital guru dan siswa secara berjenjang, serta integrasi platform pembelajaran daring Islami dan budaya lokal ke dalam Learning Management System (LMS) Aceh.

BACA JUGA :  Nilai TKA Bahasa Inggris SMA Nasional Rendah, Warga Desa Lampung Timur Tawarkan Solusi Praktik

Tak hanya pendidikan dasar dan menengah, Hasibuan juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan tinggi di Aceh. Berdasarkan Pasal 20 UUPA, Aceh memiliki kewenangan mengelola perguruan tinggi dan pendidikan keagamaan Islam. Oleh karena itu, ia mendorong pembentukan Lembaga Dana Riset Aceh dari DOKA untuk mendukung riset strategis seperti ekonomi syariah, mitigasi bencana, dan pendidikan nilai.

“Kita perlu mendanai penelitian unggulan, inovasi pembelajaran, publikasi ilmiah, serta menjalin kemitraan luar negeri. Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik juga bisa diarahkan ke daerah tertinggal untuk memperkuat intervensi pendidikan,” tambahnya.

Sebagai bagian dari harmonisasi nilai pendidikan dan adat, Iskandar juga mengacu pada Pasal 126 dan 127 UUPA yang mengamanatkan sinergi antara lembaga pendidikan, adat, dan syariat Islam. “Sekolah perlu bermitra dengan lembaga adat dan MPU untuk memperkuat pendidikan karakter, seperti program sekolah berbasis meunasah serta pelibatan gampong dalam pengawasan pendidikan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Iskandar Muda Hasibuan menyampaikan harapan besar kepada pemerintahan baru agar menjadikan pendidikan sebagai alat transformasi nilai dan identitas Aceh. “Pendidikan Aceh tidak hanya sebagai instrumen pembangunan ekonomi, tapi juga sebagai penjaga nilai-nilai keislaman dan kebudayaan yang khas Aceh. UUPA sudah memberikan dasar hukum yang kuat, tinggal kemauan politik untuk mewujudkannya,” tutupnya.