Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Polres Way Kanan Tangkap Karyawan J&T Diduga Gelapkan Dana COD Rp 362 Juta

Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

WARTAMU.ID, Way Kanan – Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk seorang karyawan swasta berinisial R (29) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT. Global Jet Express (J&T) Cabang Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (06/08/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengungkapkan, tersangka R berdomisili di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Dugaan penggelapan ini berawal pada Rabu (10/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Saat itu, saksi AG menghubungi pelapor Edi Gunawaan Pasaribu untuk menanyakan apakah ia mengetahui adanya penggunaan uang COD di Way Kanan. Pelapor mengaku tidak mengetahui, lalu saksi menjelaskan bahwa tersangka R telah menerima setoran uang tunai sekitar Rp 362.128.503 namun tidak menyetorkannya sesuai prosedur.

“Setelah informasi diterima, pelapor dan saksi sepakat untuk ke Way Kanan setelah menyelesaikan pekerjaan di Talang Padang,” jelas Kasat Reskrim.

Pada 12 Desember 2024, saksi AG selaku Regional Manager J&T Cabang Baradatu menanyakan langsung kepada R terkait uang tersebut. R tidak dapat mengelak dan membuat surat pernyataan. Dua hari kemudian, pelapor dan saksi melakukan audit di kantor J&T Cabang Baradatu dan menemukan uang COD dengan jumlah yang sama tidak disetorkan.

Akibat kejadian ini, pihak J&T Cabang Lampung melalui Edi Gunawaan Pasaribu melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan pada 31 Desember 2024.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka R pada 6 Agustus 2025. “Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP Sigit.

BACA JUGA :  Akibat Nyolong 6 Ban Mobil Parkir di Way Tuba 2 Pelaku diringkus Polisi

Kini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.