Pemkab Way Kanan Sosialisasikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan untuk ASN

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE.

WARTAMU.ID, Way Kanan – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE., membuka Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Buay Pemuka Pengiran Udik, Selasa (23/9/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Cabang dan Manager Layanan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Utara, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian Setdakab, serta pimpinan kecamatan se-Kabupaten Way Kanan.

Dalam arahannya, Dr. Arie Anthony Thamrin menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia juga meminta seluruh jajaran pengurus dan anggota KORPRI memberikan dukungan penuh terhadap implementasi program tersebut.

“Perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk memastikan ASN bekerja dengan rasa aman, terlindungi, dan pada akhirnya mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, program ini diharapkan dapat memperkuat soliditas dan solidaritas ASN melalui wadah KORPRI, sehingga sejalan dengan misi organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional.

Dasar hukum kerja sama ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada ASN berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Selain itu, Anggaran Dasar KORPRI juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, anggota KORPRI berhak mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya:

  • Perawatan medis tanpa batas biaya

  • Santunan kecelakaan kerja

  • Santunan kematian hingga 48 kali upah

  • Santunan cacat hingga 56 kali upah

  • Beasiswa pendidikan untuk dua anak maksimal Rp174 juta

  • Biaya pemakaman Rp10 juta

  • Layanan homecare

  • Program Return to Work

Untuk menjadi peserta, anggota cukup mengisi formulir kepesertaan dan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya, dengan dasar upah Rp1 juta, peserta yang meninggal dunia setelah minimal tiga tahun kepesertaan berhak atas manfaat jaminan sebagaimana telah diatur dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap ASN dapat bekerja lebih tenang, terlindungi, dan berkontribusi maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

BACA JUGA :  DPRD Lampura Menggelar Sidang Pembahasan Raperda