Bupati Ayu Buka Pembayaran Zakat Bersama BAZNAS Way Kanan, Dorong Penguatan Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah membuka acara pembayaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqah bersama BAZNAS Kabupaten Way Kanan yang berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Kamis (05/03/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten, serta para Camat se-Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki. Kewajiban tersebut tidak hanya memiliki dimensi ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga dimensi sosial yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Zakat adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Di dalamnya terdapat nilai ketaatan, penyucian harta, serta pembentukan karakter kepedulian sosial. Ketika zakat ditunaikan, maka bukan hanya kewajiban kepada Allah yang terpenuhi, tetapi juga hak-hak saudara kita yang membutuhkan dapat tersampaikan,” ujar Bupati.

Bupati Ayu menjelaskan bahwa bagi para muzakki, zakat membawa manfaat spiritual berupa penyempurnaan ibadah, terutama di bulan suci Ramadan, sekaligus menjadi sarana pembersih dan penyeimbang harta. Selain itu, zakat juga menumbuhkan rasa syukur, empati, serta tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara bagi masyarakat penerima atau mustahik, zakat menjadi instrumen nyata dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar, mendukung pendidikan, memperkuat permodalan usaha kecil, hingga mengurangi kesenjangan sosial. Dengan pengelolaan yang baik, zakat juga dapat menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati Ayu mengajak seluruh muzakki, baik dari unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal maupun masyarakat luas untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Way Kanan agar pengelolaannya dapat dilakukan secara lebih tertib, profesional, dan tepat sasaran.

“Menunaikan zakat melalui lembaga resmi akan memberikan kepastian bahwa zakat dikelola secara amanah, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Ayu Asalasiyah Hadiri Paripurna Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan Evaluasi dan Sinergi Pembangunan

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Way Kanan Abud Nursyihab menyampaikan bahwa pengelolaan zakat melalui BAZNAS telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya adalah pemberian bantuan kepada sekitar 60 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan total nilai bantuan sebesar Rp50 juta.

Bantuan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penerima dengan tujuan mendukung keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM di Kabupaten Way Kanan.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat melalui lembaga resmi memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta diperkuat oleh berbagai regulasi daerah yang mendorong optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Way Kanan secara simbolis menyerahkan bantuan bagi pelaku UMKM senilai Rp50 juta serta menyerahkan Surat Keputusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran zakat bersama yang diawali oleh Bupati Way Kanan.

Melalui momentum tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi zakat tidak hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dengan pengelolaan yang baik dan partisipasi aktif dari para muzakki, diharapkan zakat dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat solidaritas sosial antara muzakki dan mustahik di Kabupaten Way Kanan.