Pekerja dan Petani Tebu Datangi DPRD Way Kanan, Tuntut Kepastian Usai Rekening PT PSMI Dibekukan

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli, menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh para pekerja dan petani dengan menyampaikan aspirasi melalui jalur audiensi.

WARTAMU.ID, Way Kanan – Puluhan massa yang tergabung dalam serikat pekerja dan petani tebu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Way Kanan, Senin (6/4/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak pembekuan rekening PT PSMI yang dinilai merugikan para pekerja serta petani mitra perusahaan.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keresahan atas terhambatnya pembayaran gaji pekerja serta pembelian hasil panen tebu sejak rekening perusahaan dibekukan. Mereka meminta DPRD Way Kanan turun tangan dan menjembatani penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi.

“Kami datang ke DPRD untuk meminta kejelasan dan solusi. Jangan sampai kami yang jadi korban dari masalah hukum yang terjadi di perusahaan,” ujar salah satu perwakilan massa saat menyampaikan orasi.

Kedatangan massa disambut oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Way Kanan, Adinata, bersama anggota dewan lainnya. Ia langsung menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi dan mengajak mereka berdialog di ruang rapat DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, Adinata menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak. Ia menyatakan bahwa DPRD akan memanggil jajaran direksi dan komisaris perusahaan untuk meminta penjelasan terkait kondisi yang terjadi.

“Kita akan memperjuangkan hak-hak pekerja dan petani tersebut agar tidak terdampak oleh hal tersebut. Untuk masalah hukum kita tidak masuk ke ranah itu. Dalam waktu dekat akan kita panggil dan dengar keterangan jajaran direksi dan komisaris. Selanjutnya nanti akan kita rekomendasikan ke Gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Darurat Petani Tebu Lampung–Sumsel, Sartono, mengungkapkan kondisi petani yang semakin terhimpit akibat terhentinya dukungan perusahaan. Menurutnya, proses tebang giling mengalami penundaan karena tidak adanya bantuan pembiayaan dari perusahaan dalam beberapa bulan terakhir.

“Untuk tebang giling 4, 5, 6 ada pengunduran. Sudah tiga bulan ini tidak ada bantuan pembiayaan dari perusahaan, sudah macet semua. Sampai tebang giling butuh pembiayaan yang sangat banyak. Untuk proses hukum, kami tidak ikut. Intinya kami hanya menuntut hak kami karena kami ikut terdampak,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua PUK SPSI PT PSMI, Fajar Adi. Ia memaparkan jumlah pekerja yang terdampak serta kondisi yang dihadapi para karyawan akibat terhentinya operasional perusahaan.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Way Kanan Sahkan 3 Raperda

“Karyawan harian pabrik berjumlah 1.564 orang, karyawan tetap pabrik berjumlah 900 orang. Untuk masalah hukum kami tidak ikut campur. Kami hanya menuntut hak kami karena menyangkut kebutuhan hidup. Hak kami sudah dua bulan belum terbayarkan dan kami butuh kepastian operasional tetap berjalan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli, menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh para pekerja dan petani dengan menyampaikan aspirasi melalui jalur audiensi.

“Kami apresiasi kepada pihak SP PUK PT PSMI dan petani yang telah mengambil langkah melakukan audiensi secara berjenjang, baik dengan pihak eksekutif maupun legislatif, terkait persoalan yang menimpa para petani, karyawan, serta masyarakat di sekitar PT PSMI,” ujarnya di tempat terpisah.

Ia menjelaskan terdapat dua tuntutan utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yakni pembayaran gaji pekerja yang tertunda selama satu hingga dua bulan serta kepastian keberlangsungan operasional pabrik di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Terkait hasil pertemuan tadi ada dua tuntutan atau harapan mereka, yaitu pembayaran gaji yang tertunda serta keberlangsungan operasional pabrik PSMI. Kami, baik dari Pemda maupun DPRD sebagai fasilitator, akan menjembatani untuk melaporkan permasalahan ini lebih lanjut kepada Gubernur Lampung,” tambahnya.

Diketahui, pembekuan rekening PT PSMI berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Way Kanan yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas operasional perusahaan serta keberlangsungan ekonomi para pekerja dan petani yang bergantung pada perusahaan tersebut.

Para demonstran berharap pemerintah daerah dan DPRD dapat segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut, sehingga hak-hak pekerja dan petani dapat segera terpenuhi tanpa harus terus terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan.