Bandar Lampung, wargamu. Id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung berencana melaporkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Langkah tersebut dipicu oleh belum adanya tanggapan dari pihak dinas terkait permintaan klarifikasi penggunaan anggaran perawatan rumput dan drainase yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar pada Tahun Anggaran 2024–2025.
Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur komunikasi resmi dengan mengajukan surat permohonan audiensi kepada Dinas BMBK Lampung. Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2026 guna membahas realisasi penggunaan anggaran perawatan rumput dan drainase di sejumlah ruas jalan provinsi wilayah I Kabupaten Pesawaran.
Namun hingga 7 Juni 2026, menurut Mahmuddin, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi yang diberikan oleh pihak dinas.
“Kami sudah mengambil langkah yang santun dan sesuai prosedur dengan mengirimkan surat audiensi secara resmi. Tujuan kami hanya meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Tetapi sampai hari ini tidak ada respons maupun klarifikasi dari Dinas BMBK,” ujar Mahmuddin.
Menurutnya, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran daerah. Karena itu, LSM Penjara Indonesia mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami akan segera menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar dilakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran perawatan rumput dan drainase yang nilainya mencapai sekitar Rp10 miliar. Publik berhak mengetahui sejauh mana realisasi pekerjaan dan penggunaan anggaran tersebut,” tegasnya.
Mahmuddin menilai, sebagai badan publik, Dinas BMBK memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut, setiap badan publik diwajibkan menyediakan dan memberikan informasi yang berada dalam kewenangannya, kecuali informasi yang secara khusus dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain menyoroti aspek keterbukaan informasi, LSM Penjara Indonesia juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perawatan rumput dan drainase Tahun Anggaran 2024–2025. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
LSM Penjara Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, BPKP, serta BPK RI Perwakilan Lampung untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan anggaran dimaksud.
Mahmuddin menegaskan, apabila dalam waktu dekat Dinas BMBK Provinsi Lampung tetap tidak memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
“Kami berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka. Namun jika tidak ada itikad memberikan penjelasan kepada publik, maka langkah hukum akan kami tempuh demi memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan audiensi maupun substansi yang dipersoalkan oleh LSM Penjara Indonesia. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)












