WARTAMU.ID, WAY KANAN – Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kabupaten Way Kanan menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan tema “Mewujudkan Generasi Muda Anti Narkotika Menuju Way Kanan Mandiri dan Sejahtera” di Gedung Dakwah Muhammadiyah Way Kanan, Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri unsur keluarga besar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Kabupaten Way Kanan, di antaranya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Way Kanan, para Ketua Majelis dan Lembaga PDM, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Nasyiatul ‘Aisyiyah, Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Pengurus Fokal IMM Way Kanan, Pimpinan Cabang dan Ranting ‘Aisyiyah se-Way Kanan, kepala sekolah amal usaha Muhammadiyah, pengurus majelis taklim, serta sejumlah kepala sekolah dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Way Kanan.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua PDM Way Kanan, Joko Susanto, S.H., yang menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan ancaman nyata yang dapat merusak generasi bangsa dan menghambat terwujudnya masyarakat yang berkemajuan.
Dalam sambutannya, Joko Susanto menyampaikan bahwa Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui jalur pendidikan, dakwah, keluarga, dan pemberdayaan masyarakat.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi juga telah masuk hingga ke daerah dan lingkungan masyarakat yang paling dekat dengan kita. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama untuk membangun benteng pertahanan melalui keluarga, sekolah, organisasi keagamaan, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keluarga merupakan garda terdepan dalam pencegahan narkoba. Peran orang tua dalam memberikan pendidikan agama, membangun komunikasi yang baik dengan anak, serta mengawasi pergaulan menjadi faktor penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta dapat menjadi agen perubahan dan agen informasi di lingkungan masing-masing. Pengetahuan yang diperoleh hari ini hendaknya diteruskan kepada keluarga, sekolah, jamaah, dan masyarakat sehingga gerakan pencegahan narkoba dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pada sesi materi, narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Way Kanan, Atika Tri Wulandari, S.H., selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama, menyampaikan berbagai informasi terkait kebijakan nasional, jenis-jenis narkotika, dampak penyalahgunaan, hingga strategi pencegahan dan rehabilitasi.
Atika menjelaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional. Hal tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Selain itu, pencegahan dan pemberantasan narkoba juga menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
Dalam paparannya, Atika menjelaskan bahwa dasar hukum utama terkait narkotika adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur berbagai aspek mulai dari penggolongan, pengawasan, penindakan, hingga rehabilitasi bagi penyalahguna.
Ia menerangkan bahwa narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan tingkat potensi ketergantungan dan manfaatnya bagi dunia medis. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai berbagai klasifikasi zat berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap sistem saraf manusia.
“Secara umum terdapat beberapa kelompok zat berdasarkan efeknya, yaitu stimulan yang merangsang kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh, depresan yang memperlambat fungsi sistem saraf pusat, halusinogen yang menyebabkan perubahan persepsi dan halusinasi, opioid yang menimbulkan efek ketergantungan tinggi serta mengurangi rasa sakit, serta zat sintetis atau New Psychoactive Substances (NPS) yang terus berkembang dan sering kali memiliki efek yang belum sepenuhnya diketahui,” jelasnya.
Atika juga menyoroti meningkatnya peredaran New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. NPS merupakan senyawa yang dirancang menyerupai efek narkotika konvensional namun memiliki struktur kimia yang dimodifikasi sehingga sulit terdeteksi dan terus bermunculan dalam berbagai bentuk.
Menurutnya, di Indonesia telah ditemukan berbagai jenis NPS yang diedarkan dalam bentuk cairan, serbuk, kapsul, hingga bahan yang dicampurkan ke dalam rokok elektrik atau vape. Kondisi ini memerlukan kewaspadaan masyarakat karena para pelaku peredaran gelap narkoba terus mencari cara baru untuk menjangkau kelompok usia muda.
Lebih lanjut, Atika mengingatkan bahwa kelompok yang paling rentan menjadi korban penyalahgunaan narkotika adalah remaja, ibu hamil, serta komunitas masyarakat yang memiliki tingkat pengawasan dan edukasi yang masih rendah.
“Remaja menjadi sasaran utama karena berada pada fase pencarian jati diri dan cenderung mudah terpengaruh lingkungan. Sementara pada ibu hamil, penggunaan narkotika dapat berdampak serius terhadap kesehatan ibu maupun janin. Oleh sebab itu, pencegahan harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri awal seseorang yang diduga menggunakan narkoba, antara lain perubahan perilaku secara drastis, emosi yang tidak stabil, penurunan prestasi belajar atau kinerja, perubahan pola tidur, hilangnya konsentrasi, sering menyendiri, hingga munculnya gangguan kesehatan tertentu.
Atika menegaskan bahwa dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan seseorang. Penyalahgunaan narkoba berpotensi menyebabkan gangguan fungsi otak, kerusakan organ tubuh, gangguan psikologis, masalah sosial, tindak kriminal, hingga kematian akibat overdosis.
Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui penguatan ketahanan keluarga, pendidikan karakter, pengawasan lingkungan, pelaporan dini terhadap aktivitas mencurigakan, serta peningkatan literasi mengenai bahaya narkoba.
“Pencegahan narkoba bukan hanya tugas BNN atau aparat penegak hukum semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah harus bergerak bersama membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” tegasnya.
Selain upaya pencegahan, Atika juga menjelaskan pentingnya pendekatan pemulihan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba perlu mendapatkan akses rehabilitasi yang memadai agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara normal.
Melalui kegiatan ini, PDA Way Kanan berharap terbangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat gerakan P4GN di lingkungan keluarga, sekolah, organisasi, dan masyarakat luas sebagai bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan generasi muda yang sehat, produktif, berakhlak mulia, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.












