WARTAMU.ID, WONOSOBO – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Wonosobo secara resmi menyatakan sikap tegas terkait ancaman penggusuran, pembongkaran, penyegelan, dan penghentian aktivitas KB Aisyiyah Azzahra Kauman, Sapuran.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan menyusul surat tertulis tertanggal 1 September 2026 dari Eddy Wibowo yang meminta penghentian aktivitas sekolah serta mengancam pembongkaran dan penyegelan bangunan KB Aisyiyah Azzahra Kauman Sapuran.
Majelis Hukum dan HAM PDM Wonosobo menegaskan bahwa lahan yang saat ini digunakan KB Aisyiyah Azzahra Kauman Sapuran merupakan tanah yang dibeli Muhammadiyah secara sah dan tunai pada 31 Oktober 1987.
Pembelian tanah tersebut dilakukan melalui hasil gotong royong dan infak warga serta disebut telah mendapatkan persetujuan langsung dari almarhum Soetrisno.
Selama kurang lebih 39 tahun, menurut MHH PDM Wonosobo, tanah tersebut telah dikuasai Muhammadiyah secara damai, terbuka, dan tanpa adanya gugatan.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Wonosobo, Slamet Mustaqim, S.H., bersama Sekretaris Ardita Eva Solekha, S.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan yang dilakukan secara sepihak tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan penggusuran atau pembongkaran terhadap bangunan sekolah.
PDM Wonosobo juga menyoroti persoalan Sertifikat Hak Milik Nomor 172 yang menjadi dasar klaim ahli waris.
Menurut Muhammadiyah, sertifikat tersebut tidak hanya mencakup tanah yang dibeli Muhammadiyah, tetapi juga meliputi sejumlah bidang tanah dan rumah pemukiman milik masyarakat sekitar.
Karena itu, Majelis Hukum dan HAM PDM Wonosobo menilai klaim sepihak terhadap seluruh bidang tanah berdasarkan sertifikat tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan pemahaman mengenai batas-batas tanah yang sebenarnya di lapangan.
Dalam pernyataan sikapnya, MHH PDM Wonosobo juga menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 172 tersebut sebelumnya telah berada dalam penguasaan Koperasi RAS sebagai jaminan atas kewajiban keperdataan almarhum Soetrisno.
Menurut Muhammadiyah, ahli waris baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah pengurus Muhammadiyah melakukan silaturahmi dan koordinasi secara kekeluargaan terkait proses administrasi balik nama.
Namun, Muhammadiyah menilai iktikad baik tersebut justru kemudian digunakan sebagai dasar untuk menebus sertifikat dan melakukan klaim kepemilikan secara sepihak terhadap tanah yang selama puluhan tahun telah digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Tolak Pembongkaran dan Eksekusi Sepihak
Majelis Hukum dan HAM PDM Wonosobo menegaskan bahwa ancaman pembongkaran, penyegelan, maupun penghentian aktivitas sekolah secara sepihak tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Muhammadiyah menilai setiap persoalan sengketa tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak boleh dilakukan dengan tindakan main hakim sendiri.
“Sebagai negara hukum, Indonesia tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, termasuk membongkar atau menyita bangunan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap resmi MHH PDM Wonosobo.
PDM Wonosobo juga memastikan kegiatan belajar mengajar di KB Aisyiyah Azzahra Kauman Sapuran tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Muhammadiyah mengimbau seluruh wali murid agar tetap tenang dan tidak khawatir terhadap aktivitas pendidikan anak-anak di sekolah tersebut.
Selain itu, Muhammadiyah menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila terjadi tindakan perusakan maupun gangguan fisik terhadap bangunan dan kegiatan pendidikan KB Aisyiyah Azzahra.
Tim hukum Muhammadiyah disebut siap menempuh langkah hukum baik melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila terjadi tindakan perusakan atau gangguan fisik di lapangan, Tim LBH Muhammadiyah siap mengambil tindakan hukum paling tegas secara pidana maupun perdata,” tegas MHH PDM Wonosobo.
Sengketa terkait klaim kepemilikan tanah tersebut sebelumnya telah mencuat sejak Juni 2026 dan sempat dilakukan upaya mediasi di tingkat desa yang disaksikan perangkat desa dan pihak kepolisian.
Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ahli waris diketahui mengklaim sebagai pemilik sah tanah dengan dasar Sertifikat Hak Milik yang masih atas nama orang tua mereka. Sementara Muhammadiyah berpegang pada bukti transaksi jual beli tanah yang dilakukan pada tahun 1987.
Dengan pernyataan sikap resmi tersebut, Majelis Hukum dan HAM PDM Wonosobo menegaskan komitmen Muhammadiyah untuk mempertahankan aset persyarikatan sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan di KB Aisyiyah Azzahra Kauman Sapuran tetap berjalan dengan aman dan kondusif.






