Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.
DAERAH  

Tanah KB Aisyiyah Sapuran Diklaim Ahli Waris, Muhammadiyah Siap Tempuh Jalur Hukum

WARTAMU.ID, WONOSOBO – Persoalan klaim kepemilikan tanah yang digunakan oleh KB Aisyiyah Azzahra Kauman, Sapuran, Kabupaten Wonosobo, kembali mengemuka. Pihak Muhammadiyah menegaskan lahan tersebut telah dibeli secara sah dan tunai sejak 31 Oktober 1987, sementara ahli waris pemilik sebelumnya mengklaim tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang masih atas nama orang tua mereka.

Persoalan terbaru mencuat setelah Kepala Sekolah PAUD Aisyiyah Azzahra Kauman menerima surat pemberitahuan pengosongan dan ancaman pembongkaran gedung sekolah pada Kamis (10/9/2026).

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Surat tertanggal 1 September 2026 yang ditandatangani Eddy Wibowo atas nama keluarga almarhum Soetrisno tersebut meminta pihak sekolah menghentikan aktivitas dan membongkar bangunan paling lambat 30 September 2026.

Surat tersebut menjadi lanjutan dari dinamika sengketa yang sebelumnya telah terjadi di lapangan. Pada Minggu (6/9/2026), dilaporkan terjadi pencopotan papan informasi kepemilikan tanah Muhammadiyah serta pemasangan spanduk klaim kepemilikan di lokasi sekolah.

Sebelumnya, upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa pada Juni 2026 juga telah dilakukan dengan melibatkan perangkat desa dan pihak kepolisian. Namun, mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Wonosobo bersama Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Sapuran menegaskan bahwa tanah yang saat ini digunakan untuk kegiatan KB Aisyiyah Azzahra Kauman dibeli Muhammadiyah secara sah dan tunai pada 31 Oktober 1987.

Pembelian lahan tersebut, menurut Muhammadiyah, dilakukan melalui gotong royong dan infak warga serta diketahui dan disetujui oleh almarhum Soetrisno sebagai pemilik tanah saat itu.

BACA JUGA :  Musywil PWNA Jatim XII, Sejumlah Tokoh Bakal Hadir Mulai Gubernur hingga Menteri

Pihak Muhammadiyah menyebut selama puluhan tahun lahan tersebut dikuasai dan dimanfaatkan secara terbuka, damai, serta tidak pernah mendapatkan gugatan.

Selain itu, Muhammadiyah juga mempertanyakan klaim kepemilikan yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor 172. Menurut Majelis Hukum dan HAM PDM Wonosobo, sertifikat induk tersebut tidak hanya mencakup lahan yang dibeli Muhammadiyah, tetapi juga sejumlah bidang tanah lain yang telah menjadi pemukiman warga.

Mustaqim dari Majelis Hukum dan HAM PDM Wonosobo mengungkapkan, fisik sertifikat induk tersebut sebelumnya telah puluhan tahun berada dalam penguasaan Koperasi RAS sebagai jaminan atas kewajiban keperdataan almarhum Soetrisno.

Menurutnya, pihak ahli waris baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah pengurus Muhammadiyah melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan keluarga ahli waris dalam rangka melengkapi administrasi proses balik nama tanah.

“Sangat disayangkan, iktikad baik pengurus Muhammadiyah yang bersilaturahmi secara kekeluargaan justru disalahgunakan. Informasi dari Muhammadiyah dimanfaatkan ahli waris untuk menebus sertifikat yang sebelumnya berada di Koperasi RAS, lalu berbalik melakukan klaim sepihak terhadap sekolah yang sudah berdiri puluhan tahun,” ujar Mustaqim.

Muhammadiyah juga menilai ancaman pembongkaran maupun penyegelan secara sepihak tidak dapat dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Majelis Hukum dan HAM PDM Wonosobo menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui proses hukum dan tidak boleh dilakukan dengan tindakan sepihak.

Pihak Muhammadiyah memastikan kegiatan belajar mengajar di KB Aisyiyah Azzahra Kauman Sapuran tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Muhammadiyah juga mengimbau para wali murid untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi sengketa yang sedang berlangsung.

Apabila terjadi tindakan yang mengganggu aktivitas pendidikan atau menimbulkan kerusakan fisik di lokasi sekolah, Muhammadiyah menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses sengketa, pihak ahli waris tetap mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut dengan dasar Sertifikat Hak Milik yang masih dikuasai dan masih tercatat atas nama orang tua mereka.

BACA JUGA :  Ponpes RM Kasui Way Kanan Gelar Wisuda Santri Tahfidz Al-Qur'an 30 Juz

Di sisi lain, Muhammadiyah berpegang pada bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada tahun 1987 sebagai dasar penguasaan atas tanah yang saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan KB Aisyiyah Azzahra Kauman.

Hingga kini, sengketa tersebut belum menemukan titik penyelesaian. Muhammadiyah berharap persoalan kepemilikan tanah dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengganggu keberlangsungan pendidikan anak-anak di KB Aisyiyah Azzahra Kauman Sapuran.