WARTAMU.ID, Sumenep – Pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba)Madura yang digelar pada Sabtu (6/6/2026) kini menjadi sorotan. Ajang demokrasi mahasiswa tersebut diduga diwarnai praktik kecurangan berupa pemalsuan tanda tangan pada daftar hadir pemilih, yang berujung pada laporan hukum terhadap Ketua Komisi Pemilihan Raya (KPR) berinisial TR.
Informasi yang dihimpun Wartamu.id menyebutkan sedikitnya 18 mahasiswa diduga menjadi korban pencatutan hak pilih. Nama mereka tercatat dalam daftar hadir dan dianggap telah menggunakan hak suara, meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah hadir maupun mengikuti proses pemungutan suara.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi Fakultas Hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan dokumen absensi yang digunakan panitia penyelenggara. Temuan tersebut kemudian ditelusuri dengan melakukan klarifikasi kepada mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar hadir.
“Hasilnya cukup mengejutkan. Mereka mengaku tidak hadir saat pemungutan suara berlangsung, namun nama dan tanda tangannya tercantum dalam dokumen panitia,” ungkap sumber yang terlibat dalam proses penelusuran.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, sebanyak 18 mahasiswa menyatakan tidak pernah memberikan suara maupun menandatangani daftar hadir sebagaimana tercatat dalam dokumen Pemira. Para mahasiswa tersebut bahkan telah membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk keberatan dan penguatan bukti.
Salah satu korban yang turut menginisiasi pelaporan mengatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Menurutnya, dugaan pemalsuan tersebut telah mencederai prinsip demokrasi kampus dan merugikan hak mahasiswa sebagai pemilih.
“Kami sudah mencoba menyelesaikannya melalui mekanisme internal, tetapi tidak mendapatkan respons yang memadai. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diusut secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, dugaan kecurangan tersebut masih mengarah kepada oknum tertentu di lingkungan panitia penyelenggara. Belum terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak rektorat, dosen, maupun unsur pimpinan kampus lainnya dalam kasus tersebut.
Pihak universitas sendiri disebut tetap bersikap netral dan memandang Pemira sebagai bagian dari kegiatan otonom mahasiswa yang dikelola secara mandiri.
Sebelumnya, panitia penyelenggara Pemira membantah adanya praktik kecurangan. Mereka menegaskan bahwa setiap pemilih diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebelum menandatangani daftar hadir dan menggunakan hak suaranya.
Namun, penjelasan tersebut dipertanyakan oleh sejumlah mahasiswa. Mereka menilai prosedur verifikasi menggunakan KTM seharusnya mampu mencegah penggunaan identitas orang lain, mengingat kartu tersebut memuat foto pemilik yang bersangkutan.
Aliansi mahasiswa yang mengawal kasus ini menduga adanya tindakan yang tidak sekadar berupa kelalaian administratif, melainkan upaya yang terstruktur untuk memengaruhi hasil pemilihan. Mereka mendesak agar dugaan kecurangan tersebut diusut secara menyeluruh demi menjaga integritas demokrasi kampus.
Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia maupun terlapor masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut terkait dugaan tersebut.












