WARTAMU.ID, Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo berhasil menangkap dan mengamankan Edi Daryanto (50) pelaku penganiayaan berat (Anirat) terhadap Rendi anak tirinya di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus di persembunyiannya di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan pihak Polsek Rumbai Kepolisian Resort Muko-Muko berhasil menangkap tersangka di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.
“Tersangka Edi ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna Blue Tosca dengan Nopol B 6110 GKZ dan sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah.
Herwinsyah ketua Ormas DPD PEKAT- IB Tanggamus sangat mengapresiasi prestasi Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo telah berhasil menangkap pelaku anirat dalam waktu 2 x 24 jam.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H dan jajarannya yang telah menangkap pelaku anirat istri dan anak tirinya di Pekon Banjarsari. Semoga kedepan Polri selalu sigap dalam menangani semua kasus yang terjadi diwilayahnya. Bravo Polri, bravo Polres Tanggamus” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Edi Daryanto telah tega membacok Rendi anak tirinya yang sedang tertidur lelap dan Jubaidah istrinya pada Jumat, 18 Agustus 2023 pukul 04.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut jubaidah mengalami memar pada bagian tangan kiri dan tangan kanan, perut, dan punggung, sedang Rendi mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, pelipis sebelah kiri.