DAERAH  

Bawaslu Provinsi, Pencatutan Nama Didalaam Sipol Saat Ini Belum Masuk Dalam Tahap Pidanan Pemilu

Anggota Bawaslu Lampung Saat memberikan keterangan pada awak media

WARTAMU.ID, Way Kanan – Hebohnya 3 anggota DPRD Way Kanan yang dicatut namanya didalam Parpol selain mereka bernaung saat ini, ditanggapi oleh Hermansyah (Kordiv Sengketa) Bawaslu Provinsi Lampung. Rabu, 24/8/2022.

Dalam kunjungannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, Hermansyah melakukan monitoring pengawasan terhadap tahapan Verifikasi Administrasi Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024.

Bawaslu berinisiatif membuka posko pengaduan disetiap Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota terkait tahapan verifikasi administrasi. Hal tersebut sebagaimana diungkap Hermansyah kepada media Wartamu.id

“Ya Bawaslu berinisiatif membuka posko pengaduan masyarakat, apabila ada yang namanya tercatut didalam Sipol sebagai anggota Parpol”. Jelas Hermansyah.

Sementara itu, ketika ditanya terkait adanya Anggota DPRD Way Kanan yang namanya dicatut kedalam anggota Parpol lain selain tempat ia bernaung, Hermansyah menjelaskan bahwa itu tidak masuk kedalam pidana Pemilu.

“Itu tidak masuk kedalam sengketa antar peserta pemilu karena saat ini semua Parpol itu baru sebagai calon peserta Pemilu ditahun 2024. Bukan juga menjadi Pidana Pemilu karena itu pencatutan data pribadi, jadi kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melaporkan pada Kepolisian untuk menjadi Pidana Umum”. Tutup Hermansyah.

Selesai meninjau pengawasan Verifikasi Administrasi Parpol di KPI Way Kanan, Hermansyah beserta rombongan dari Bawaslu Provinsi Lampung ini bergesan ke Sekretariat Bawaslu Way Kanan dalam rangka penguatan kapasitas SDM dalam pengawasan Verifikasi Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024.