Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Berikut Tanggapan Granat Terkait Isu Oknum DPRD yang Diduga Terjerat Narkoba

Gindha Ansori Wayka, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandar Lampung

WARTAMU.ID, Lampung – Rumor yang berkembang terkait Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan diduga terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang menyeruak belakangan ini dinilai sangat memalukan.

Hal ini disampaikan Gindha Ansori Wayka, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bandar Lampung kepada media, Minggu (29/5/2022).

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Menurut Gindha, seharusnya wakil rakyat  tidak berperilaku demikian dan jika benar terjadi maka harus diberhentikan.

“Sebagaimana dilansir beberapa media terhadap oknum dari PAN tersebut, maka harus diberhentikan,” katanya.

Gindha menambahkan ditengah rumor tersebut tersebar juga surat izin cuti yang bersangkutan yakni permohonan DPD PAN Way Kanan untuk dilakukan rehabilitasi rawat jalan atas nama pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AS tersebut yakni Surat itu tertanggal 11 Mei 2022 yang dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN), di cap dan ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Way Kanan.

Akibat adanya dugaan ini,  yang bersangkutan diduga sudah tidak bekerja dan berkantor di DPRD Waykanan sejak ditangkap.

“Kita minta Pengurus PAN Way Kanan menyiapkan gantinya karena kita yakin masih banyak kader yang berkualitas yang tidak bermasalah dengan jati dirinya sebagai wakil rakyat. Tugasnya mengurusi rakyat bukan lagi mengurusi dirinya yang bermasalah secara etika dan hukum termasuk dengan dugaan penyalahgunaan narkotika,” tegas Gindha

Alumni Magister Hukum Unila itu juga  mendesak Badan Kehormatan DPRD  Waykanan untuk menggelar sidang kode etik karena diduga yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dengan baik dan mementingkan kepentingannya sendiri.

BACA JUGA :  Polemik Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Sumenep, Masyarakat Protes Keras

“Mengingat Tugas, pokok dan fungsi BK DPRD memiliki tugas untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, disamping itu BK DPRD juga harus meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan/atau kode etik DPRD,” pungkasnya. (red)