Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.
DAERAH  

Kapolresta Sumenep Dicecar PMII UNIJA,Rokok Ilegal hingga Galian C Jadi Sorotan

Foto Saat Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., Saat Silaturahim Ke Sektariat PMII UNIJA (Doc.Wartamu.id)

WARTAMU.ID Sumenep  Audiensi antara jajaran Polresta Sumenep yang dipimpin Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dengan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Wiraraja berlangsung dinamis. Kunjungan silaturahmi yang digelar di Sekretariat PMII Wiraraja itu justru menjadi ruang bagi mahasiswa menyampaikan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sumenep.

Dalam forum tersebut, PMII menilai peningkatan status institusi dari Polres menjadi Polresta harus dibuktikan melalui langkah nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang selama ini dinilai masih menggantung.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Ketua PMII Komisariat Universitas Wiraraja, Firman, mengatakan masih banyak kasus yang belum dituntaskan sehingga memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di Kabupaten Sumenep.

Kami menyambut baik kedatangan Kapolresta beserta jajaran. Namun, peningkatan status menjadi Polresta harus dibarengi dengan keberanian menyelesaikan berbagai kasus yang selama ini belum tuntas. Jangan sampai perubahan status hanya sebatas nama tanpa diikuti peningkatan kinerja,” tegas Firman.

Ia juga mendesak Polresta Sumenep mengusut dugaan penyalahgunaan pita cukai dan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pandang bulu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Selain itu, Firman menyoroti dugaan ketidaksesuaian administrasi sejumlah perusahaan rokok di Sumenep. Menurutnya, dari sekitar 150 perusahaan rokok yang tercatat, sebagian diduga tidak lagi berproduksi secara aktif, namun masih terdaftar secara administratif.

Sorotan serupa disampaikan Pengurus PMII Komisariat Wiraraja, Samsul Arifin. Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan galian C ilegal yang dinilai semakin marak dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelaku industri ilegal. Aktivitas galian C tanpa izin telah merusak lingkungan, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, dan meresahkan masyarakat. Kami meminta Polresta Sumenep menindak tegas para pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menyampaikan apresiasi atas sikap kritis mahasiswa dan menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian institusinya.

Kami mengapresiasi fungsi kontrol sosial yang dijalankan rekan-rekan PMII. Seluruh masukan terkait penegakan hukum di Sumenep, termasuk persoalan dugaan pelanggaran cukai dan aktivitas galian C ilegal, menjadi perhatian dan prioritas kami. Polresta Sumenep akan bekerja secara profesional, terbuka, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan,” ujar Kapolresta.

Audiensi ditutup dengan penyerahan pernyataan sikap PMII Komisariat Universitas Wiraraja kepada Kapolresta Sumenep sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal proses penegakan hukum serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang dinilai menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA :  SD Muhammadiyah Sang Surya Gelar Parenting Forum, Bekali Orang Tua Hadapi Tantangan Era Digital