Bupati Ayu Hadiri Peresmian Posbakum Desa dan Kelurahan se-Lampung oleh Menteri Hukum RI

WARTAMU.ID, Way Kanan – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Senin (09/03/2026).

Bupati Way Kanan hadir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pelayanan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan hukum yang lebih mudah dan dekat dengan tempat tinggal mereka.

Dengan diresmikannya Posbakum oleh Menteri Hukum RI, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung kini telah memiliki Pos Bantuan Hukum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.

Keberadaan Posbakum tersebut diharapkan menjadi tempat bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan hukum, mulai dari informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Gubernur Mirza menjelaskan bahwa melalui Posbakum, akses masyarakat terhadap keadilan, layanan litigasi, serta penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kelurahan dapat semakin terbuka dan mudah dijangkau.

Ia juga menegaskan bahwa program tersebut sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang tertuang dalam konsep Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan dimulai dari desa dan dari bawah.

“Dengan hadirnya Posbakum, kami berharap Lampung tidak hanya makmur dari komoditasnya saja, tetapi juga makmur dari sisi akses keadilan yang merata hingga ke desa-desa,” ujar Gubernur Lampung.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Posbakum yang tersedia di kantor desa maupun kelurahan sebagai tempat memperoleh layanan hukum, baik berupa konsultasi, informasi hukum, maupun pendampingan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

Ia menjelaskan bahwa berbagai persoalan yang sering terjadi di masyarakat, seperti kekerasan dalam rumah tangga, sengketa lahan, sengketa antar tetangga, hingga konflik antar warga dapat difasilitasi penyelesaiannya melalui Posbakum, baik melalui mediasi maupun melalui jalur hukum.

BACA JUGA :  Pasar Murah Ramadan Berbagi di Bumi Baru, Bupati Ayu Asalasiyah: Wujud Kepedulian dan Gotong Royong Masyarakat

Menteri Hukum RI juga menambahkan bahwa apabila proses mediasi tidak mencapai kesepakatan dan perkara berlanjut ke pengadilan, Kementerian Hukum melalui lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa peresmian Posbakum desa dan kelurahan menjadi tonggak penting dalam penguatan pelayanan hukum di Provinsi Lampung.

Menurutnya, keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan setiap warga negara memperoleh akses keadilan secara setara tanpa diskriminasi, terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan maupun daerah terpencil.

Saat ini Posbakum di Provinsi Lampung didukung oleh sekitar 5.302 paralegal. Selain itu, pada tahun 2025 juga telah dilaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti oleh 3.800 peserta dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum.

Bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan, keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi sarana efektif dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui Posbakum, masyarakat dapat memperoleh akses informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara lebih mudah, cepat, dan tanpa hambatan biaya maupun jarak.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menyambut baik peresmian Posbakum tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Kehadiran Bupati Way Kanan dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota, diharapkan keberadaan Pos Bantuan Hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan publik di bidang hukum yang lebih inklusif, adil, dan merata.