Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.
DAERAH  

Diduga Curi Lima Ekor Ayam, Dua Warga Pamolokan Berakhir di Polsek Manding

Foto Di Duga Pelaku(Doc.Wartamu.id)

WARTAMU.ID Sumenep – Aksi dua pria yang diduga mencuri lima ekor ayam milik warga di Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep berakhir apes. Keduanya tak berkutik setelah dipergoki pemilik ayam dan dikepung warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban diketahui berinisial S(52), warga Dusun Giring Barat, Desa Giring.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Manding AKP Fathorrahman menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB terkait penyerahan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian ayam.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, saat keluarga korban sedang mandi, mereka mendengar suara ayam yang tidak biasa dari arah kandang. Rasa curiga membuat mereka segera keluar rumah dan mendapati dua pria diduga tengah membawa kabur lima ekor ayam milik korban.

Mengetahui kejadian tersebut, istri korban sontak berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan dan mengepung kedua terduga pelaku hingga tidak dapat melarikan diri.

“Kedua terduga pelaku kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada anggota Polsek Manding untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Fathorrahman.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial P.H. dan D.K., keduanya merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Usai menerima laporan, personel Polsek Manding langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kedua terduga pelaku, memeriksa para saksi, serta melakukan olah TKP dan penyelidikan lanjutan guna melengkapi alat bukti.

Saat ini,kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manding. Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mempercayakan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

BACA JUGA :  IMM Malang Raya Tegaskan Keberpihakan terhadap Kaum Mustadhafin lewat Diskusi Publik