Bupati Ayu Paparkan Revisi RTRW Way Kanan 2026–2046 dalam Rakor Lintas Sektor di Jakarta

WARTAMU.ID, JAKARTA – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Way Kanan di The Tribrata Convention Jakarta, Senin (18/05/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 guna memastikan dokumen tata ruang daerah selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, provinsi, serta kebutuhan pengembangan wilayah di masa mendatang.

Turut mendampingi Bupati Way Kanan dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Rial Kalbadi, S.H., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP), Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, ATR/BPN Kabupaten Way Kanan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan.

Dalam forum tersebut, Bupati Ayu Asalasiyah memaparkan berbagai substansi penting terkait revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 yang diarahkan untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah, terpadu, berkelanjutan, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah.

Bupati Ayu menjelaskan bahwa Kabupaten Way Kanan memiliki luas wilayah sekitar 3.522,11 kilometer persegi yang terdiri dari 15 kecamatan dan 227 kampung, dengan jumlah penduduk mencapai 495.058 jiwa. Secara geografis, Kabupaten Way Kanan memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung maupun Provinsi Sumatera Selatan.

Posisi strategis tersebut menjadi salah satu modal penting dalam pengembangan wilayah, peningkatan konektivitas antar daerah, serta penguatan sektor ekonomi berbasis potensi lokal.

Menurut Bupati Ayu, sektor unggulan Kabupaten Way Kanan saat ini meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, industri, dan pariwisata. Hal tersebut tercermin dari kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang masih menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA :  Abdul Musawir Nahkodai DPP IMM

“Nilai PDRB Kabupaten Way Kanan saat ini telah mencapai lebih dari Rp21 triliun, dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai sektor dominan yang menopang pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Ayu juga memaparkan proses penyusunan revisi RTRW yang telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari konsultasi publik, pembahasan melalui Forum Penataan Ruang, kesepakatan substansi bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga pembahasan lintas sektor dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam revisi RTRW yang disusun, Pemerintah Kabupaten Way Kanan tetap memberikan perhatian besar terhadap keberlanjutan kawasan hutan sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tercatat, kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan mencapai 79.524 hektare yang terdiri atas kawasan hutan lindung, hutan produksi tetap, dan kawasan suaka margasatwa.

Selain perlindungan kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250,08 hektare sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga merencanakan pengembangan kawasan peruntukan industri seluas 5.089,91 hektare yang tersebar di beberapa kecamatan. Pengembangan kawasan industri tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan investasi, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat perekonomian daerah tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Lebih lanjut, revisi RTRW Kabupaten Way Kanan diarahkan untuk mewujudkan daerah sebagai pusat pertumbuhan yang mandiri, terpadu, dan berkelanjutan melalui penguatan sektor pertanian, perikanan, industri hijau, pariwisata, peningkatan konektivitas wilayah, serta pelestarian lingkungan hidup dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

“Revisi RTRW ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, investasi, serta pelestarian lingkungan hidup,” ujar Bupati Ayu.

Menurutnya, forum lintas sektor tersebut memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh substansi RTRW Kabupaten Way Kanan dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sehingga mampu mendukung pengembangan kawasan strategis, penguatan sektor unggulan daerah, serta peningkatan konektivitas wilayah.

BACA JUGA :  HUT TNI Ke-76 Tahun, Polres Pringsewu beri Surprise

“Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga siap menindaklanjuti berbagai masukan dan saran dari kementerian maupun lembaga terkait agar dokumen RTRW yang disusun benar-benar berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Way Kanan,” lanjutnya.

Melalui rapat koordinasi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan seluruh substansi revisi RTRW Tahun 2026–2046 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen RTRW yang disusun diharapkan menjadi landasan pembangunan yang mampu mengakomodasi kebutuhan investasi, menjaga ketahanan pangan, melestarikan lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan demi terwujudnya Kabupaten Way Kanan yang maju dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.