WARTAMU.ID, Metro – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H., menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro, Kamis (14/8).
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan tata kelola Dana Desa melalui sinergi pendampingan hukum, pencegahan potensi penyimpangan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah dalam mendorong inovasi desa. Menurutnya, langkah ini juga bersifat preventif agar setiap rupiah Dana Desa tepat sasaran dan berdampak langsung pada pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga percepatan transformasi digital desa.
Pendampingan Kejaksaan akan diarahkan pada edukasi hukum, penerapan early warning system, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang tertib sesuai ketentuan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri di setiap Kabupaten/Kota akan menjadi mitra teknis Pemerintah Daerah dan Desa, termasuk dalam asesmen risiko, pendampingan kontrak, hingga pembinaan administrasi guna mencegah pelanggaran administrasi maupun tindak pidana korupsi.
Tercatat, sebanyak 2.446 desa di Provinsi Lampung menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui skema kolaboratif ini. Secara nasional, alokasi kumulatif Dana Desa periode 2015–2024 telah mencapai Rp609,9 triliun, dengan pagu tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. Dengan demikian, total alokasi Dana Desa sejak 2015 hingga 2025 mencapai sekitar Rp680,9 triliun, yang membutuhkan strategi pengelolaan dan mitigasi risiko agar terhindar dari penyimpangan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Yandri Susanto, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Optimalisasi Dana Desa, lanjutnya, harus terukur hasilnya berupa infrastruktur desa mantap, ketersediaan air bersih, layanan kesehatan ibu dan anak yang lebih baik, penguatan ekonomi melalui BUMDes, serta pengurangan kemiskinan ekstrem.
Adapun ruang lingkup kerja sama Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung meliputi:
-
Pencegahan – memperkuat pemahaman regulasi, pelaksanaan risk assessment, dan kepatuhan di tingkat desa.
-
Pendampingan Hukum – penyediaan nasihat hukum dalam pengadaan barang/jasa, kontrak, hingga penyelesaian sengketa sederhana.
-
Akuntabilitas & Transparansi – percepatan digitalisasi perencanaan, penganggaran, pelaporan, audit internal berbasis risiko, serta keterbukaan informasi publik.
-
Optimalisasi Manfaat – memastikan Dana Desa memberi dampak nyata pada pelayanan dasar, peningkatan produktivitas ekonomi desa, serta penurunan kemiskinan ekstrem sesuai prioritas nasional 2025.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Daerah bersama Kejaksaan diharapkan mampu memastikan Dana Desa benar-benar dikelola dengan baik, transparan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat desa.












