Bupati Way Kanan Hadiri Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama Menteri ATR/BPN

Rakor ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di Lampung untuk mempercepat legalisasi aset tanah wakaf demi kepastian hukum, kemaslahatan umat, dan penguatan pembangunan daerah.

WARTAMU.ID, BANDAR LAMPUNG – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).

Bupati Ayu hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., dan Kepala Bappeda, Hendri Syahri, S.T., M.T. Rakor ini juga dihadiri Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, serta para kepala daerah se-Provinsi Lampung.

Acara diawali dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Gubernur Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI. Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada sejumlah pemangku kepentingan, meliputi:

  • Sertifikat Hak Milik dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);

  • Sertifikat Tanah Wakaf kepada PWNU Provinsi Lampung dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro;

  • Sertifikat Hak Milik untuk Gereja Kristen Tritunggal di Kabupaten Lampung Utara;

  • Sertifikat Hak Pakai untuk aset milik Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat 761.909 bidang tanah wakaf dan tempat ibadah, namun baru sekitar 38 persen atau 272.237 bidang yang telah bersertifikat.

Di Provinsi Lampung, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 bidang atau 21,5 persen yang memiliki sertifikat. Nusron menargetkan percepatan penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dalam tiga tahun ke depan, dengan kekurangan sekitar 25.000 bidang. Untuk itu, Kanwil BPN Provinsi Lampung diharapkan mampu menyelesaikan minimal 8.000 bidang per tahun.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, dan organisasi keagamaan lainnya untuk bersinergi mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. “BPN tidak akan menerbitkan sertifikat tanpa dilengkapi Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama,” tegas Nusron.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung melaporkan bahwa hingga 2025 telah diterbitkan 3.114.044 bidang sertifikat dan dipetakan 3.715.268 bidang tanah. Masih terdapat luasan 853.442 hektare atau 716.185 bidang yang belum terpetakan, termasuk potensi 27.654 bidang rumah ibadah, di mana 25.512 bidang di antaranya merupakan tanah wakaf.

Rakor ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di Lampung untuk mempercepat legalisasi aset tanah wakaf demi kepastian hukum, kemaslahatan umat, dan penguatan pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Lepas Purna Tugas PNS 2023, Bupati Adipati Sampaikan Terima Kasih