WARTAMU.ID, Way Kanan – Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Blambangan Umpu yang berlangsung di aula kecamatan pada Kamis (13/02/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua TP PKK Way Kanan Dessy Afriyanti Adipati, perwakilan OPD, anggota DPRD Way Kanan dari Dapil 1 yakni Abdullah Candra Kurniawan dan Maharatu, serta Camat Blambangan Umpu Akhmad Syafari, Forkopimcam, dan para kepala kampung di wilayah kecamatan tersebut.
Dalam pidatonya, Bupati menyoroti adanya beberapa kampung di Kecamatan Blambangan Umpu yang belum menyepakati Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas kampung. Ia menegaskan bahwa bagi tiga kampung yang masih belum menyetujui Perbup tersebut, dapat menempuh jalur hukum melalui mekanisme judicial review.
“Untuk tiga kampung di Kecamatan Blambangan Umpu yang belum menyetujui Perbup batas kampung, silakan melakukan gugatan secara hukum melalui mekanisme judicial review,” ujar Raden Adipati Surya.
Selain itu, ia juga mengumumkan bahwa kampung-kampung dengan realisasi pajak tahun 2024 mencapai 90 persen ke atas sudah dapat mengajukan pencairan insentif dana bagi hasil. Namun, berdasarkan data Dinas Bapenda per 3 Februari 2025, masih ada beberapa kampung di kecamatan tersebut yang realisasi pajaknya belum mencapai 90 persen.
Dalam kesempatan itu, Bupati Way Kanan juga berpamitan menjelang akhir masa jabatannya yang tinggal seminggu lagi.
“Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf apabila selama menjabat sebagai Bupati dua periode dan satu tahun sebagai Ketua Dewan, ada kebijakan yang mungkin tidak berkenan atau tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” tutup Raden Adipati Surya.