Dedi Iskandar, S.H., M.H., Jadi Narsum Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak Panwaslu Kecamatan Way Tuba

Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 Panwaslu Kecamatan Way Tuba

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Way Tuba menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aula SMA N 1 Kecamatan Way Tuba. Sabtu, (09/11/2024).

Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Way Tuba tersebut menghadirkan Narasumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan Dedi Iskandar, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan tersebut dihadiri Unsur Pimpinan Kecamatan dengan peserta dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pemilih Pemula.

Ketua Panwaslu Kecamatan Way Tuba Suprayitno dalam sambutanya mengatakan bahwa Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak tersebut diselenggarakan sebagai upaya Panwaslu Kecamatan Way Tuba dalam meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pada pemilihan serentak tahun 2024 diwilayah Kecamatan Way Tuba dengan harapan terwujudnya Pilkada yang jujur, adil dan demokratis.

Sementara itu Dedi Iskandar, S.H., M.H., dalam Pemaparanya menyampaikan materi tentang Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan pentingnya peran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perhelatan pesta demokrasi guna memberikan kontribusi positif terhadap suksesnya Pilkada serentak 2024.

Dijelaskan Dedi Iskandar bahwa Hak dan Kewajiban Rakyat dalam Pelaksanaan Pemilihan diantaranya (a). Sebagai warga negara yang telah memenuh syarat2 tertentu diberi hak untuk dipilih (hak pilih pasif) dan memilih (hak pilih aktif); (b). Dipilih dan memilih merupakan HAM; (c). Hak Untuk tahu segala informasi terkait penyelenggaraan pemilu/ pemilihan.

Ia Juga menjelaskan beberapa Indikator Pemilih Cerdas antara lain Memastikan dirinya terdaftar dalam DPT, Peduli terhadap masyarakat sekitarnya, Mencermati, memahami Visi, Misi dan Program Calon, Mengenali Riwayat Hidup Calon/ Partai Politik, Memastikan Pilihan, Memilih dengan benar sesuai aturan yang berlaku, Menjadi Pengawas Partisipatif pada jalannya pemungutan dan penghitungan suara, Melaporkan bila terjadi pelanggaran Pemilu dan Menolak Money Politik.

Lebih lanjut dikatakan Dedi Iskandar Pemilih Pemula dalam Pemilihan memiliki Peran penting meliputi beberapa hal yakni Menjadi pemilih cerdas, Menjadi pengawas Partisipatif yang cerdas, Menjadi Pelopor dengan menolak segala macam politik uang, Menjadi pemilih rasional, serta Menjadi bagian dari penentu kebijakan sosio kultural.

“Pengawasan Partisipatif Adalah Aktivitas memastikan proses tahapan-tahapan Pemilihan dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan pemilihan yang dilakukan oleh kelompok Masyarakat atau organisasi yang independen dan Non- Partisan yang memiliki untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil dan bersih dan transparan serta hasil yang bisa diterima oleh semua pihak baik peserta pemilihan maupun Masyarakat secara luas”. jelas Dedi Iskandar, S.H., M.H.