Dibuka Lowongan Kerja Untuk Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dilampung

Dari Sebelah Kanan Yahya Kusnandar, S.Kom (Sekretariat TIMSEL) Ririn Khotima, S.Pd (Sekretariat Timsel) Andi Setiawan, S.Ip (Sekretariat Timsel) Rozali Umar, SH., MH. (Timsel selaku Anggota) Ahmad Syarifudin, SH., MH. (TIMSEL Selaku Anggota) Dr. Bambang Suhada, SE., M.Si. ( Timsel selaku Ketua) Ir. M. Saba Yunizar, S.Pi., M.T. (Timsel selaku Sekretaris) Mindri (Sekretariat Timsel) Febby (Sekretariat Timsel)

WARTAMU.ID, Bandar Lampung (Lampung) – Bawaslu adalah akronim dari Badan Pengawas Pemilihan Umum yang merupakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Pemilu di Indonesia dilaksanakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD. Jajaran Pengawas Pemilu terdiri dari berbagai jenjang dari jenjang dari tingkat pusat sampai tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Bawaslu  Kabupaten/Kota merupakan  badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diwilayah kabupaten/kota. Dalam 1 periodesasinya, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menjabat selama 5 tahun sebagaimana amanat dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh sebab itu, tahun 2023 ini seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota resmi dibuka tidak terkecuali di Provinsi Lampung. Dari 15 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung, dibagi kedalam 3 wilayah sebagai berikut : Wilayah 1 meliputi (Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan), wilayah 2 meliputi (Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro), wilayah 3 (Lampung Barat, Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Tanggamus).

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara,  Mesuji,  Tulang Bawang,  Tulang Bawang Barat, dan  Way Kanan, berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor : 176/HK.01.01/K1/05/2023  membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu di wilayah tersebut. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia. Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran,  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.  Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sementara untuk kelengkapan berkas sebagai berikut : Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan. Fotocopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang. Daftar Riwayat Hidup (DRH). Surat  pernyataan  setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Surat  Keterangan  Sehat  Jasmani  dan  Rohani  dari  Rumah  Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik. Surat   Keterangan   dari   pengurus   partai   politik   bahwa   yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum    apabila     telah     terpilih     menjadi     anggota     Bawaslu Kabupaten/Kota. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Saat dikorfirmasi media Wartamu.id, Bambang Suhada selaku Ketua Timsel (Timsel) Wilayah 1 menjelaskan bahwa setelah berkas-berkas pendaftar lengkap dapat mendaftarkan diri ke Panitia Timsel yang berada dialamat  Hotel Andalas,  Jl Jl. Raden Intan No.89, Enggal, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Lampung 35118 atau  melalui email  timsellampungzona1@gmail.com.

”Pendaftaran calon anggota Bawaslu dapat dilakukan  pada tanggal 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023 (tidak termasuk hari sabtu, minggu dan libur nasional) dan waktu penerimaan berkas Senin s.d Kamis : 08.00 WIB s.d 16.00 WIB, Jumat : 08.00 WIB s.d 16.30 WIB” Jelas Bambang Suhada.

Untuk diketahui, bahwa Timsel berjumlah 5 orang yang sebelumnya melalui Surat Ketua Bawaslu RI nomor :325/KP.01.00/K1/04/2023 telah ditetapkan. Adapun kelima orang Timsel tersebut adalah Dr. Bambang Suhada, SE., M.Si selaku Ketua, Ir. M. Saba Yunizar, S.Pi., M.T.  selaku Sekretaris dan 3 orang anggota Timsel lainnya yaitu: Rozali Umar, SH., MH., Ahmad Syarifudin, SH., MH. dan Drs. Roplin Zakaria, M.Pd untuk  timsel calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Mesuji,  Tulang Bawang,  Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan.

Rapat Timsel Dan Kesekretariatan Dalam Persiapan Penerimaan Berkas Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Di Lampung

Ketua Timsel (Bambang Suhada) juga menambahkan agar kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat luas yang ada diwilayah tersebut.

“Seluruh WNI yang memenuhi persyaratan untuk turut serta mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan bergabung sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, kita semua berperan aktif dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu”. Jelas Bambang Suhada yang juga Dosen di Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) Lampung ini.

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan proses seleksi dapat diperoleh melalui laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Kabupaten/kota maupun kantor Bawaslu kabupaten/kota terkait.