WARTAMU.ID, Way Kanan – Seorang pria berinisial AR (24), warga Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istrinya, Endang Fitria (31). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (01/09/2024) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, hingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada pelipis mata sebelah kiri.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku AR yang merupakan suami korban, memerintahkan Endang untuk meminum cairan obat anti nyamuk merek Kingkong. Korban yang menolak perintah tersebut kemudian disundut dengan rokok oleh pelaku sebanyak delapan kali pada bagian kedua kakinya.
“Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban mencoba membangunkan pelaku untuk minum jamu, AR mengeluh bahwa korban terlalu cerewet. AR kemudian memegang tangan korban dan memukul bagian mulutnya,” ungkap AKP Mangara.
Setelah itu, korban pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat keluar dari kamar mandi, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke depan dan membentur sudut kotak tempat piring yang terbuat dari papan, mengenai pelipis mata sebelah kiri. Setelah kejadian tersebut, AR langsung meninggalkan rumah.
Merasa terancam dan mengalami trauma, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 20.30 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengamankan AR di Dusun Sumber Wangi, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
“Pelaku kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur tindak pidana, maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim, AKP Mangara Panjaitan.
Kasus ini menambah catatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Way Kanan dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa demi mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif.