Pelanggan cukup scan QR Code untuk pesan & bayar langsung dari HP. Kelola keuangan bisnis jadi lebih simpel dan terpantau online.

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Wanita Diringkus Polisi

Dok. Foto Satresnarkoba Polres Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Selasa (11/01/2022).

Tersangka berinisial SRM (27) berdomisili di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

i
Aplikasi Kasir Posbon
Pelanggan cukup scan QR Code toko untuk membuka menu produk, lalu pesan dan bayar langsung dari HP. Semua otomatis masuk ke dashboard kasir.
Coba

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Marbuan Kampung Punjul Agung, Buay Bahuga.

Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial SRM tanpa perlawanan.

Saat disertai penggeledahan di rumah atau tempat tertutup lainya, hasilnya diketemukan adanya barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Didalam kamar SRM, ditemukan pada sebuah gantungan baju ada satu helai celana jeans yang didalam kantongnya ditemukan dompet kecil yang dilapisi lakban warna hitam, terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,91 gram.

Selain itu, petugas menemukan juga di atas sebuah rak di dalam kamar pelaku berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) batang pipet plastik yang berbentuk sekop.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Malam Hari Raya Idul Fitri

Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” Kata IPTU Mirga Nurjuanda