Diduga Gelapkan Traktor, Pria di Baradatu Dibekuk Polisi di Musi Banyuasin

Tersangka berinisial BS (46), diketahui berdomisili di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan

WARTAMU.ID, Way Kanan – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil membekuk tersangka dugaan kasus pencurian biasa, penggelapan, atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu minimarket di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Senin (03/03/2025).

Tersangka berinisial BS (46), diketahui berdomisili di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Baradatu, AKP Herwin Afrianto, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan sengaja mengeluarkan traktor milik korban ketika korban sedang tidak berada di rumah, lalu membawa pergi traktor tersebut.

Kronologis Kejadian

Insiden ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Saksi yang merupakan kakak kandung korban, pulang ke rumah korban dan mendapati bahwa satu unit New Holland Traktor Diesel Engine 90 HP berwarna biru dengan Nomor Seri: TS90G5511280 yang biasanya diparkir di teras belakang rumah telah hilang.

Karena curiga, saksi langsung mencari BS yang diketahui sebagai pengurus traktor tersebut. Namun, BS juga sudah tidak berada di rumahnya. Saksi kemudian menghubungi korban, Yusse Sogoran, yang langsung melakukan pencarian di sekitar lahan miliknya. Sayangnya, traktor tidak ditemukan, dan pelaku sudah melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Baradatu.

Kronologis Penangkapan

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Polsek Baradatu menerima informasi dari masyarakat pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakan di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Baradatu bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil menangkap BS tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Baradatu untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara barang bukti masih berada di Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, untuk diamankan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362, Pasal 372, atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. “Kini pelaku dalam proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Herwin Afrianto.