Diduga Lakukan Wanprestasi dan Penggelapan, PT Satria Motor Indonesia Disomasi Konsumen: Puluhan Korban Lain Mulai Bersatu

Surat somasi dikeluarkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Oktober 2024, yang memberikan kewenangan kepada kuasa hukum Yohanes

WARTAMU.ID, Jakarta Seorang konsumen bernama Yohanes Kusdharmanto, JM, melalui Kantor Hukum Poetra Nusantara (Poetra Nusantara Law Office), secara resmi melayangkan surat somasi kepada PT Satria Motor Indonesia (sebelumnya dikenal sebagai PT Kurnia EVBU Internasional), atas dugaan wanprestasi dalam transaksi pembelian satu unit mobil listrik tipe K-Kooper Std. Somasi tersebut dikirimkan pada Minggu, 13 Mei 2025.

Surat somasi dikeluarkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Oktober 2024, yang memberikan kewenangan kepada kuasa hukum Yohanes untuk mengambil langkah hukum terhadap PT Satria Motor Indonesia.

Masalah bermula saat Yohanes memesan dan melunasi pembelian mobil listrik senilai Rp60 juta pada 8 Desember 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) Reguler. Dalam perjanjian tersebut, mobil dijanjikan akan dikirimkan dalam waktu 90 hari kerja setelah 14 hari proses administrasi, dengan tambahan toleransi keterlambatan selama 30 hari kerja. Namun, hingga lebih dari 10 bulan, kendaraan tak kunjung diterima.

“Sampai hari ini, saya belum menerima kendaraan yang saya pesan. Tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak perusahaan. Padahal mobil ini sangat saya butuhkan,” ujar Yohanes Kusdharmanto.

Kuasa hukum klien telah mengirimkan undangan klarifikasi pada 25 Oktober 2024, namun dijawab oleh perusahaan bahwa mereka berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota, melalui Surat Jawaban Nomor: 037/Sjs-Legal/SMI/XI/2024. Selanjutnya, pada 10 Desember 2024, tim kuasa hukum mendatangi dealer resmi PT Satria Motor Indonesia di Jl. Rawa Buntu Utara, Tangerang Selatan, namun solusi tak kunjung didapatkan.

Bahkan ketika dilakukan pertemuan dengan perwakilan hukum perusahaan bernama Idqo, perusahaan sempat menawarkan unit display sebagai pengganti, namun penawaran itu ditolak langsung oleh pimpinan perusahaan tanpa alasan yang jelas.

Kuasa hukum menilai tindakan perusahaan telah melanggar kontrak dan masuk dalam kategori wanprestasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata. Dalam somasi yang dilayangkan, perusahaan diberikan waktu 7 hari kalender untuk menyerahkan unit kendaraan atau mengembalikan uang beserta bunga, sebelum dilanjutkan ke jalur hukum pidana maupun perdata.

Tak hanya wanprestasi, kuasa hukum juga menganggap kasus ini berpotensi menjadi:

  • Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP), karena dugaan pemberian janji palsu untuk meyakinkan pembeli.

  • Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP), karena uang diterima tapi barang tidak diserahkan.

Selain itu, perusahaan juga diduga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

  • Pasal 4 ayat (3): Tidak memberikan informasi yang benar dan jujur.

  • Pasal 8 ayat (1) huruf f): Barang tidak sesuai dengan janji dalam kontrak.

Dalam surat somasi tersebut, dua tuntutan utama disampaikan:

  1. Penyerahan mobil listrik K-Kooper Std sesuai perjanjian tanpa biaya tambahan apapun.

  2. Permohonan maaf secara tertulis atas kerugian yang dialami konsumen.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kuasa hukum akan melanjutkan langkah hukum pidana dan perdata, termasuk menuntut kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil.

Lebih parahnya, saat dilakukan penelusuran ke alamat kantor PT Satria Motor Indonesia, ditemukan bahwa kantor sudah dalam keadaan tertutup. Terakhir diketahui perusahaan berkantor di Ruko Gadget, Jl. Klp. Lilin Utara II No.59 A 58, Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang, namun lokasi tersebut kini kosong dan terpampang spanduk berisi kekecewaan para pelanggan.

Tertulis dalam spanduk itu:

“Informasi Pengaduan Korban PT. Satria Motor Indonesia (SMI), (PT. Kurnia EVCBU International). WA: 0810355709092”

Salah satu Satpam yang berjaga di kawasan ruko mengungkapkan bahwa puluhan orang telah datang silih berganti ke lokasi tersebut.

“Ramai sekali. Setiap hari ada yang datang, paling ramai bulan Januari lalu. Mereka semua merasa ditipu,” ujarnya.

Kini, para korban yang mengalami nasib serupa mulai berhimpun dalam sebuah forum bernama:
“Forum Korban Penipuan PT Satria Motor Indonesia (eks PT Kurnia EVCBU International)”
Mereka berencana melaporkan secara kolektif perusahaan tersebut ke pihak berwajib, guna memperjuangkan hak dan keadilan atas kerugian yang mereka alami.