DPP IMM Desak Panglima TNI Segera Lakukan Penyidikan Penyerangan Anggota TNI di Deli Serdang

Muhammad Habibi, Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM

WARTAMU.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Panglima TNI untuk segera melakukan penyidikan terkait penyerangan yang diduga dilakukan oleh 33 anggota TNI terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, dalam keterangan pers yang dilaksanakan di Sekretariat DPP IMM di Jakarta pada Senin (11/11/2024).

Habibi menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota militer berada di tangan Panglima TNI. Oleh karena itu, Habibi mengingatkan Panglima TNI agar tidak hanya mengungkapkan kronologi peristiwa melalui media, tetapi juga segera menunjuk penyidik untuk menyelesaikan perkara ini secara hukum.

“Harusnya Panglima TNI tidak hanya menerangkan kronologi kasus penyerangan 33 anggota nya di Deli Serdang itu saja, tetapi juga harus segera melakukan penyidikan guna memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban penyerangan dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Habibi.

Sebelumnya, Pangdam Bukit Barisan Jaya, Letjen Mochamad Hasa, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap insiden penyerangan 33 anggota TNI di Deli Serdang akan dilakukan secara tuntas. Pangdam juga berjanji untuk bertukar nyawa dengan korban jiwa sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Namun, menurut Habibi, pernyataan Pangdam tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Habibi mengingatkan bahwa peristiwa tersebut menyebabkan satu korban jiwa dan delapan orang luka-luka. “Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya Pangdam tidak perlu lagi melakukan penyelidikan karena sudah terdapat korban jiwa dan luka-luka, yang jelas merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 338, 339, atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351, 352, atau 354 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.

Selain itu, Habibi mengacu pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penyelidikan adalah rangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana. Dengan demikian, penyidikan seharusnya dilakukan segera tanpa menunggu pernyataan yang tidak berdasarkan hukum.

Habibi menegaskan, pernyataan Pangdam Bukit Barisan yang tidak didukung dengan landasan hukum yang jelas justru menambah ketidakjelasan dalam proses hukum. Oleh karena itu, DPP IMM mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan penyidikan yang sah demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan keadilan bagi masyarakat.

“Jangan sampai dalam perkara ini terjadi impunitas, yang bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi TNI sebagai penjaga pertahanan dan keamanan negara,” tegas Habibi, mengingatkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia yang menekankan pentingnya tanggung jawab TNI dalam menjaga kepercayaan publik.

Dengan desakan tersebut, DPP IMM berharap agar segera dilakukan langkah konkret yang membawa kejelasan hukum dan menjunjung tinggi rasa keadilan dalam masyarakat.