DPP IMM Kecam Insiden Advokat Naiki Meja Persidangan, Dorong Reformasi Profesi Advokat

Muhammad Habibi Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

WARTAMU.ID, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mengecam keras insiden yang melibatkan oknum advokat yang naik ke atas meja saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kejadian ini dianggap mencoreng kehormatan profesi advokat dan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih terstruktur dan efektif terhadap profesi tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Habibi selaku Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. (11/2)

Menurut Habibi, kejadian oknum advokat naik ke meja persidangan beberapa hari yang lalu menunjukkan adanya celah dalam pengaturan profesi advokat di Indonesia. “Insiden ini membuktikan perlunya reformasi dalam tata kelola profesi Advokat. Kami mendukung penerapan sistem single bar sebagai langkah konkret untuk memperbaiki pengawasan dan penegakan etika advokat,” ujar Habibi.

Habibi mengacu pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan bahwa profesi advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri. Namun, pengaturan organisasi advokat yang plural seperti saat ini sering kali memunculkan konflik kepentingan, tumpang tindih kewenangan, dan lemahnya pengawasan.

Sistem single bar menurut Habibi merupakan solusi untuk menyatukan pengelolaan profesi advokat dalam satu wadah yang diakui secara resmi oleh negara. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 tentang wadah tunggal organisasi advokat sebagai organ negara yang independen atau mandiri yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk menjalankan fungsi-fungsi negara.

Selain itu, Habibi menjelaskan beberapa manfaat sistem single bar, antara lain:

  1. Pengawasan lebih efektif – Dengan satu wadah organisasi, pengawasan terhadap perilaku advokat dapat dilakukan secara terpusat dan konsisten.
  2. Penegakan kode etik yang tegas – Sistem ini memungkinkan penerapan kode etik yang seragam, sehingga advokat yang melanggar dapat ditindak secara tegas tanpa adanya konflik kewenangan.
  3. Meningkatkan kepercayaan publik – Single bar akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Ini penting karena advokat adalah mitra strategis dalam penegakan hukum.

DPP IMM mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat guna mengakomodasi sistem single bar. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi titik balik untuk memperbaiki tata kelola profesi advokat di Indonesia.

“Kami percaya, langkah menuju single bar adalah solusi jangka panjang untuk memastikan profesi advokat tetap bermartabat dan mampu menjalankan perannya sebagai penegak hukum yang adil dan berintegritas,” pungkas Habibi.