Wartamu.id, Way Kanan (Lampung) – DPRD Kabupaten Way Kanan gelar rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengesahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten way kanan Tahun 2024, serta penyampaian 2 Raperda pemrakarsa pemerintah daerah yakni raperda tentang Rencana Perlindungan Hidup Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2053 dan raperda tentang Pembentukan Kampung Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung, di ruang Buway Bahuga, Kamis 23 November 2023.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman, Wakil Ketua I Yusse dan Wakil Ketua II Romli dan 29 anggota dewan lainnya. Turut hadir Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Sekretaris Daerah Saipul, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam penyampaiannya, Raden Adipati Surya, mengatakan bahwa dengan adanya rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berarti proses penyusunannya telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyusunan APBD serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, kemudian Raperda APBD 2024 akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi yakni menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Sedangkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilakukan evaluasi dengan Gubernur, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada waktu yang bersamaan kami juga menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, atas segala partisipasi aktif, atas segala perhatian dan tenaganya, sehingga Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 telah disahkan”. ujarnya
Lebih lanjut dalam kesempatan yang sama, Adipati berharap agar DPRD Kabupaten Way Kanan dapat membahas dan menyetujui kedua raperda yang telah disampaikan menjadi perda.
“Saya berharap DPRD Kabupaten Way Kanan juga membahas dan menyetujui kedua raperda yang telah kami sampaikan yakni raperda tentang Rencana Perlindungan Hidup Kabupaten Way Kanan tahun 2023-2053 dan raperda tentang Pembentukan Kampung Kalipapan Rejo Kecamatan Negeri Agung, yang kemudian nantinya disetujui bersama menjadi perda”. ujar Adipati.












