WARTAMU.ID, Way Kanan – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, bersama dengan Wakil Bupati Drs. H. Ali Rahman, S.T.,M.T, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan pada Senin, 11 September 2023. Rapat tersebut menjadi momen penting dalam penyerahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Way Kanan. Keempat Raperda yang disampaikan mencakup Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
Dalam penjelasannya, Bupati Adipati Surya mengungkapkan bahwa perubahan regulasi adalah langkah yang wajar mengingat peraturan perundang-undangan terus berkembang dan harus relevan dengan keadaan masyarakat. Penyerahan Raperda kepada DPRD sebagai wakil rakyat adalah bagian dari proses demokratisasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang partisipatif.
“Kami mengajukan empat Raperda Kabupaten Way Kanan untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD. Untuk memberikan gambaran, kami akan menyampaikan ringkasan APBD Tahun Anggaran 2024. Pendapatan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024 mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Total pendapatan yang direncanakan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 1,332 triliun,” kata Bupati Adipati.
Lebih lanjut, Bupati Adipati Surya memberikan gambaran tentang struktur belanja dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024 yang mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Struktur belanja ini mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. RAPBD Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan belanja sebesar Rp 1,338 triliun, yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
“Pembiayaan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024 akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp 8 triliun. Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 2,5 triliun, yang dialokasikan untuk penyertaan modal investasi Pemerintah Daerah. Semua ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Bupati Adipati.
Dalam penutupnya, Bupati Adipati Surya menyatakan bahwa Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 disusun dengan memperhatikan dinamika masyarakat dan perkembangan yang berlaku saat ini. Dengan demikian, RAPBD Tahun Anggaran 2024 adalah representasi rasional dan optimistis yang dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan.












