DPRK Aceh Tengah Sahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025

WARTAMU.ID, TAKENGON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah resmi mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025 dalam rapat paripurna, Selasa 26 November 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, Hamdan, didampingi Wakil Ketua II, Susilawati, serta dihadiri oleh anggota dewan, unsur Forkopimda, dan sejumlah perwakilan dari jajaran eksekutif.

Dalam sambutannya, Hamdan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan rancangan qanun tersebut.

“Proses pembahasan ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Meskipun telah disahkan, Hamdan menegaskan bahwa pihak legislatif memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten.

“Kami berharap catatan-catatan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pihak eksekutif. Ini penting agar pelaksanaan APBK 2025 dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” tambahnya.

Ia jua menggarisbawahi pentingnya pengawasan dalam implementasi anggaran. “Pengawasan yang baik merupakan kunci agar program-program prioritas dalam APBK 2025 bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh Tengah,” katanya.

Eksekutif diharap komitmen untuk menindaklanjuti catatan dewan. Mereka juga menekankan bahwa penyusunan anggaran telah memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” demikian Hamdan.

Rapat paripurna ini menjadi penutup rangkaian panjang pembahasan Rancangan Qanun APBK 2025.

Dengan pengesahan ini, pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang.