WARTAMU.ID – Jakarta, Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah ( PP IPM ) akhir-akhir ini telah melontarkan Surat Pernyataan yang ditujukan untuk MENDIKBUD.
Dalam Surat Pernyataan No. A.1/PP IPM-331/2021 tanggal 7 September 2021 M (29 Muharram 1443 H)
“Seperti yang kita ketahui bahwa pendidikan merupakan aspek penting untuk bangsa, demi menatap masa depan yang lebih maju. Hal kecil dalam membuat kebijakan di bidang pendidikan sangat berarti dampaknya untuk pendidikan dan masa depan secara keseluruhan, ini mengisyaratkan kita semua terutama Pemerintah bersama Kemendikbud Ristek agar benar-benar serius dalam menangani persoalan atau membuat kebijakan di bidang pendidikan.”
Setelah melakukan kajian dan mencermati Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, kami Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) dengan ini perlu menyatakan kritik serta sikap sebagai berikut:
Pertama
Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 pasal 3 ayat (2) telah mengkhianati amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” karena hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.
Kedua
Keputusan tersebut menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek telah bersikap inkonsisten terhadap pernyataannya terkait pemerataan dan percepatan pendidikan.
Ketiga
Keputusan tersebut dirasa diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan, karena seharusnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler justru dibutuhkan sekolah untuk pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.
Keempat
Pernyataan Kemendikbud Ristek yang menyatakan bahwa “…karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan” merupakan pernyataan keliru yang bersifat asumsi, bukan berdasarkan kajian atau penelitian akademik yang memang layak dijadikan dasar pertimbangan.
Kelima
Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 pasal 3 ayat (3) poin c mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta yang selama ini juga telah berperan meningkatkan pendidikan di daerah dimaksud tersebut, karena selama ini banyak daerah yang sebelum ada sekolah negeri ditopang oleh sekolah-sekolah swasta. Jadi, seharusnya peraturan ini bisa berlaku bagi penyelenggara pendidikan baik itu pemerintah maupun swasta.
Keenam
Kami mendesak Mendikbud Ristek untuk menghapus pasal 3 ayat (2) pada Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 serta meninjau kembali pasal 3 ayat (3) poin c. Selain itu, kami sekali lagi mengingatkan kepada Mendikbud Ristek agar lebih cermat dan tidak selalu menimbulkan kontroversi dalam menerbitkan keputusan.
Demikian butir-butir pernyataan yang di lontarkan PP IPM kepada MENDIKBUD terkait PERMENDIKBUD RISTEK NO. 6 TAHUN 2021, yang dalam surat nya di tanda tangani oleh Ketua Umum ( Nashir Efendi ) dan Sekretaris Jendral ( Hilal Fathurrahman ). (wagiman)