Empat Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Ditangkap Polda Lampung

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.Sos.,S.Ik.,M.Si

WARTAMU.ID, Bandar Lampung – Kasus korupsi dalam proyek Bendungan Margatiga di Lampung Timur kembali mencuat. Polda Lampung mengumumkan bahwa empat tersangka telah ditetapkan dalam tindak pidana korupsi terkait pengerjaan proyek nasional ini.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa para tersangka adalah AR, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur periode 2020 – 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; AS, mantan Kepala Desa Trimulyo dan Penitip Tanam Tumbuh; IN, Penitip Tanam Tumbuh; dan OT, anggota Satgas B.

“Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada empat tersangka yang ditetapkan,” kata Umi pada Kamis (30/5/2024).

Umi menjelaskan bahwa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur telah memeriksa sekitar 200 saksi dan 10 saksi ahli. Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar, berbagai barang elektronik seperti laptop, handphone, dan kartu SIM.

“Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan pengerjaan proyek,” ungkap Umi.

Lebih lanjut, Umi menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi ini telah berhasil mencegah potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01.

“Seperti yang disampaikan bapak Kapolda, penanganan kasus korupsi ini menjadi prioritas demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,” tutup Kabid Humas Polda Lampung.

BACA JUGA :  Polda Lampung Ungkap 166 Kasus Selama Operasi Pekat Krakatau 2025