WARTAMU.ID, Jakarta – Usulan Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk Affandi Affan, SH, MH, CTA, yang merupakan praktisi hukum sekaligus Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah. Menurut Affandi, meskipun Pilkada langsung telah memberikan kontribusi besar dalam penguatan demokrasi di Indonesia, sistem ini menghadapi tantangan yang cukup serius.
“Pilkada langsung sering menguras anggaran negara dan menambah beban ekonomi, baik bagi para calon kepala daerah maupun masyarakat,” ujar Affandi. Ia menambahkan bahwa langkah evaluasi ini penting untuk memastikan keberlanjutan demokrasi yang lebih efisien dan hemat biaya.
Dalam penjelasannya, Affandi merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang memberikan landasan konstitusional bagi penataan ulang sistem pemerintahan daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga membuka peluang untuk melakukan perbaikan terhadap sistem yang ada. Hal ini, menurutnya, merupakan peluang untuk mengatasi berbagai permasalahan, seperti tingginya biaya politik, ketidakefisienan, dan kompleksitas proses Pilkada langsung.
Affandi juga mengutip teori hukum progresif yang dicetuskan oleh Prof. Satjipto Rahardjo. Menurut teori ini, hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat. “Evaluasi sistem Pilkada langsung diharapkan dapat menghasilkan mekanisme yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Affandi menegaskan bahwa evaluasi ini dapat menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem pemilihan yang lebih efisien, mengurangi pemborosan anggaran, dan meningkatkan kualitas pemimpin daerah. Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas politik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki tata kelola demokrasi, dengan tujuan menghadirkan proses politik yang lebih transparan, efisien, dan inklusif. Dengan adanya evaluasi ini, harapannya, Indonesia dapat memperkokoh fondasi demokrasi sekaligus menciptakan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.