Gilir Remaja Sejak Usai Taraweh Hingga Jelang Saur, Dua pemuda Ini Di Tangkap Polisi

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara

WARTAMU.ID, Lampung Utara – Dua pemuda MRA (19) dan SBR (25), warga Dusun Sribangun, Desa Wonomarto, Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupten Lampung Utara, ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara, karena terlibat kasus pemerkosaan kepada bunga (18), pada Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 22.30 wib.

Kedua pemuda itu melakukan aksinya berulang sejak usai trawih, hingga jelang sahur pada waktu dan tempat berbeda, Minggu 10 April 2022 lalu. Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan kedua terduga pelaku MRA dan SBR, ditangkap pada Kamis malam 14 April 2022 pukul 22.30 wib.

“Berdasarkan laporan korban didampingi tuanya. Korban mengaku di perkosa bergantian, dan berulang ditempat berbeda pada malam yang sama, pada hari Minggu 10 April 2022,” kata Eko Rendi, kepada wartawan, Jumat 15 April 2022.

Kasat menjelaskan, sebelum kejadian, MRA menghubungi korban membuat dan membuat janji bertemu di Desa Cempaka. Korban diperdaya dengan dalih akan diajak ketempat keluarga MRA, hingga korban memenuhi permintaan MRA. Mereka kemudian bertemu sekitar pukul 22.00 malam, usai warga melaksanakan tarawih.

Setelah bertemua, korban di bawa kesebuah gubuk yang berada di Dusun Sribangun. Dan sampai di lokasi gubuk itu, pelaku lansung memaksa agar korban untuk membuka pakaiannya. Korbanpun sempat menolak namun upayanya gagal, pelaku berhasil memperkosa korban.

Ironisnya, sekitar lima menit MRA meninggalkan korban untuk bersitirahat, saat itu muncul rekan MRA bernama SBR, yang rupanya menunggu giliran. Tanpa basa basi, SBR juga dengan upaya memaksa dan menyetubuhi korban. “Tidak berhenti sampai disitu. Korban yang masih dalam kondisi tertekan itu kemudian dibawa ke sebuah rumah tinggal, yang berjarak lebih kurang 100 meter dari gubuk itu,” kata Kasat.

Bahkan, di rumah itu, para pelaku kembai secara bergantian merudapaksa korban. Baru kemudian jelang sahur, sekira pukul 04.00 wib, korban di antar pulang oleh MRA. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melapor ke Polres Lampung Utara.

“Atas dasar laporan itu, Tim kemudian melakukan penyelidikan. Dan pelaku MRA berhasil kita ringkus pada Kamis pukul 20.30 wib di wilayah Kotabumi Utara. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap SBR pada pukul 23.30 wib. SBR bersembunyi tempatnya bekerja, di desa Madukoro,” kata Kasat.

Para tersangka, kini di tahan dan diproses Unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara. “Kedua tersangka diamankan di Mapolres Lampung Utara. Keduanya sedang kita lakukan pemeriksaan, dengan dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak,” katanya. (Red)