WARTAMU.ID, Way Kanan (Lampung) – Bertempat di Aula Demokrasi KPU Way Kanan Lampung nampak kesibukan dari Panitia penerimaan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kamis, 29/12/2022.
Kegiatan Penerimaan Pendaftaran Calon PPS telah dilakukan sejak tanggal 18-30 Desember 2022 melalui aplikasi SIAKBA.
Pada H-1 Pendaftaran calon PPS untuk Kabupaten Way Kanan telah tercatat ada 2.935 orang pelamar dari 227 Kampung dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan. Hal tersebut sebagaimana diungkap Tri Sudarto selaku Anggota KPU Way Kanan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDMO kepada media WARTAMU.ID Kamis siang saat melihat kesibukan panitia dari KPU Way Kanan melakukan Verifikasi dan Penerimaan berkas calon PPS.
”Jelang penutupan pendaftaran calon PPS pada besok hari (30/12/2022) tercatat dalam aplikasi SIAKBA sudah ada sebanyak 2.935 orang yang melamar untuk menjadi anggota PPS dari 227 Kampung/Kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan dan kemungkinan data tersebut akan terus bertambah dan meningkat menjelang penutupan pada esok hari”. Jelas Tri Sudarto.
Untuk pendaftaran akan ditutup pada 30 Desember 2022 pukul 16:00 Wib dan untuk melengkapi kekurangan berkas calon PPS yang sudah membuat akun diSIAKBA sampai pukul 23:59 Wib sebagaimana diatur dalam surat edaran KPU RI Nomor :1198/PP.04-SD/04/2022.
Tri Sudarto juga menjelaskan bahwa setelah tahapan pendaftara ada tahapan seleksi berkas dll sampai dengan penetapan calon PPS terpilih.
”Berpedoman pada petunjuk teknis dari KPU RI nomor: 534 tahun 2022 maka pendaftaran dibuka dari tanggal 18-30 Desember 2022, penelitian adminitrasi dari 19 Desember 2022- 2 Januari 2023, pengumuman hasil penelitian adminitrasi 3-5 Januari 2022 dan bagi mereka yang lulus adminitrasi dapat mengikuti seleksi tertulis pada 6-11 Januari 2023, dan bagi yang lulus tes tertulis maka akan ada wawancara dari tanggal 15-17 Januari 2023 sampai pelantikan PPS terpilih di 24 Januari 2023”. Tutup Tri Sudarto.
Sementara itu, M. Ade Candra selaku PLT Kasubag Hukum dan SDM KPU Way Kanan menambahkan bahwa lebih dari 100 Pendaftar calon PPS yang namanya tercatut dalam SIPOL.
”Di SIAKBA itu ada menu untuk pengecekan terdaftar tidak pelamar tersebut sebagai anggota Parpol karena Link langsung ke SIPOL, bagi mereka yang namanya ada di SIPOL ada 100an orang lebih, maka dia belum bisa mendaftar, namun apabila merka tidak melakukan perbaikan berkas ia tidak bisa lanjut mendaftar tapi kalau sudah ada sanggahan dari masyarakat dan sudah melampirkan surat pernyataan bukan anggota Parpol maka bisa lanjut”. Jelas M Ade Candra.
Diprediksi pendaftaran calon PPS untuk Kabupaten Way Kanan akan tembus 3000an pendaftar mengingat antusias masih cukup tinggi dari masyarakat dan masih ada waktu 1 hari kedepan sebelum pendaftaran resmi ditutup.