WARTAMU.ID, Bandar Lampung (SL)-Berdasarkan hasil survei, ada sekitar 3.811 orang di Provinsi Lampung terlibat menyalahgunakan narkoba. Jumlah tersebut tersebar seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Dari jumlah tersebut ada, 1.126 warga yang harus direhabilitasi.
Hal itu di ungkap Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Drs. Jefriedi, MM, saat menerima audensi Forum Komunikasi Masyarakat Penggiat Anti Narkoba (FKMPAN) di ruang kerjanya.
Karena itu Jefriedi berpesan kepada para penggiat anti narkoba harus tepat sasaran dalam mensosialisasikan bahaya narkoba. Contoh, pengguna penyalahgunaan narkoba yang kebanyakan dilakukan oleh warga usianya diatas 30 tahun, pendidikan SMA, pekerjaan wiraswasta dan buruh.
Saat ini, kata dia, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung untuk mewujudkan masyarakat Lampung Bersih Narkoba (Bersinar). ”Jadi mereka yang harus diberi pemahaman. Biasanya, awalnya mereka hanya coba-coba hingga akhirnya menjadi pencandu narkoba. Ini yang bahaya buat generasi bangsa kita,” kata Jefriedi Jumat 25 Juni 2021.
Diketahui, FKMPAN terdari dari berbagai organanisasi masyarakat. Diantaranya, baik di bidang keagamaan, gerakan anti narkoba, perlindungan anak maupun dari organisasi media massa, PWI dan SMSI Provinsi Lampung.
”Media harus bantu mensosialisasikan bahaya narkoba ke masyarakat. Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Lampung,” kata Drs. Jefriedi.
Sekretaris SMSI Lampung, H. Senen mengatakan siap membantu BNN dalam memerangi narkoba di Provinsi Lampung sehingga terwujudnya masyarakat Lampung Berjaya dan Bersinar. Sehingga Provinsi Lampung tidak hanya tumbuh secara ekonomi dan pembangunan tetapi juga harus bersih dari narkoba. (Red)