Jagat Media Sosial Heboh dengan Gambar Garuda Berlatar Biru: Peringatan Darurat dan Kekecewaan Publik atas Putusan DPR

Foto Garuda Latar Biru "Peringatan Darurat"

WARTAMU.ID, Way Kanan – Jagat media sosial kini tengah diramaikan oleh sebuah gambar yang menggambarkan burung Garuda dengan latar warna biru dan tulisan “Peringatan Darurat” di atasnya. Gambar tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial sejak Rabu, 21 Agustus 2024.

Berdasarkan pantauan wartamu.id, banyak netizen yang mengunggah gambar tersebut di akun-akun media sosial mereka. Di Instagram, gambar Garuda berlatar biru itu menjadi salah satu konten yang paling banyak dibagikan di fitur Instagram Stories. Tak hanya di Instagram, gambar tersebut juga membanjiri kolom percakapan di platform X, dengan ribuan pengguna turut serta memposting gambar serupa.

Fenomena ini turut melibatkan beberapa selebgram dan influencer ternama seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon, dan Joko Anwar, yang juga membagikan gambar tersebut di akun media sosial mereka. Dukungan dari tokoh-tokoh publik ini semakin memperkuat viralitas gambar Garuda biru tersebut.

Makna di Balik Gambar Garuda Berlatar Warna Biru

Menurut penelusuran wartamu.id, gambar dengan pesan “Peringatan Darurat” ini merupakan simbolisasi dari kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sedang dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui revisi Undang-Undang Pilkada.

Pada hari yang sama, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan yang kontroversial, di mana Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Salah satu poin yang disepakati adalah perubahan batas usia minimal untuk maju Pilkada, yang sebelumnya ditetapkan pada usia 30 tahun saat penetapan pasangan calon, kini menjadi usia 30 tahun saat pelantikan.

Selain itu, revisi UU Pilkada juga mengubah syarat pencalonan, di mana partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20 % dari jumlah kursi atau 25 % suara sah dalam pemilihan umum DPRD. Putusan ini dianggap menganulir amar putusan MK terkait syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Keputusan Baleg DPR ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya menjegal putusan MK yang seharusnya menjadi landasan hukum dalam proses Pilkada. Respon masyarakat atas revisi ini diwujudkan dalam bentuk viralnya gambar Garuda berlatar biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” di media sosial.

Tagar #KawalPutusanMK pun menjadi trending topic di platform X, dengan lebih dari 32.500 tweet hingga pukul 16.30 WIB. Selain itu, kata kunci “Peringatan Darurat” juga menduduki peringkat pertama dalam daftar trending topic, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap isu ini.