WARTAMU.ID, Banda Aceh – Kasus dugaan korupsi beasiswa yang diusulkan Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2017 memasuki babak baru. Ditreskrimsus Polda Aceh, yang disupervisi Bareskrim Polri dan KPK, sudah mengantongi nama sejumlah calon tersangka.
Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) yang dilakukan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan tim, para mahasiswa penerima dana beasiswa meskipun mereka tidak memenuhi syarat, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebut, penyidik menemukan lebih dari 400 mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi syarat. Mereka diduga memberikan kickback (suap) kepada koordinator penyalur beasiswa.
Penyidik sudah memiliki daftar nama dan identitas 400 lebih penerima beasiswa itu. “Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Winardy kepada wartawan, Kamis (17/2).
Dia menjelaskan, ramainya calon tersangka ini juga menjadi satu kendala dalam merampungkan kasus dugaan korupsi itu. Apalagi para penerima rata-rata berstatus mahasiswa.
Diberi Kesempatan Mengembalikan
Akan tetapi, Polda Aceh masih memberi kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat, untuk mengembalikan uang itu ke kas daerah.
“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum para mahasiswa. Ini juga untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama,” ujarnya.
Pihaknya berjanji tetap memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup.
“Dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya bila alat bukti sudah cukup,” ungkapnya.
Usulan Anggota DPR Aceh
Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi, mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.
Berdasarkan temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa itu berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang pemohon mandiri.
Sebelumnya, Polda Aceh juga telah memanggil enam anggota DPR Aceh untuk dimintai keterangan. Mereka masing-masing berinisial AA, AS, HY, IU, YH, dan Z. (merdeka)